Beberapa lapak hewan kurban di Jalan Akses UI masih menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan meskipun telah dikeluarkan aturan larangan dari Wali Kota Depok, Rabu, 15 Agustus 2018. TEMPO/Irsyan
TEMPO.CO, Depok - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kota Depok masih menjual ternaknya di atas trotoar meski Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad melarang.
Lapak-lapak penjualan hewan kurban Idul Adha di trotoar itu terlihat di Jalan Akses UI menuju Kelapa Dua, Depok. Sapi dan kambing menempati area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Kusumo menyatakan telah mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penjualan hewan kurban.
Sosialisasi Instruksi Wali Kota Depok nomor 6 tahun 2018 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban juga telah dilakukan.
"Sanksi teguran maupun penindakan juga sudah diberikan bagi yang melanggar,” ujar Kusumo kepada Tempo, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menurut dia, masih ada beberapa pedagang nakal akibat minimnya personel di lapangan. Jadi penindakan belum bisa dilakukan secara maksimal.
"Kami akui masih ada beberapa yang berjualan di trotoar tapi itu kan juga paling hanya dua minggu ke depan sudah hilang sendiri," kata Kusumo. "Untuk pembongkaran lapak yang melanggar juga dilakukan di Citayam."
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan aturan mengenai tempat yang dilarang menjadi lokasi berjualan hewan kurban. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Depok nomor 6 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2018/2019.
Lokasi berjualan hewan kurban Idul Adha yang dianggap melanggar ketertiban umum meliputi jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai. Instruksi Wali Kota Depok juga melarang penggunaan pinggiran rel kereta api, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya.