TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan aturan mengenai tempat yang dilarang menjadi lokasi berjualan hewan kurban. Peraturan itu tertuang dalam Intruksi Walikota Depok nomor 6 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2018/2019.
Lokasi yang dianggap melanggar kertertiban umum meliputi jalan trotoarjembatan penyeberangan orang bantaran sungai pinggiran rel kereta api jalur hijau taman kota dan tempat umum lainnya.
Baca : Wali Kota Depok Instruksikan Ini Soal Penjualan Hewan Kurban
Namun berdasarkan pemantauan Tempo kebijakan itu belum sepenuhnya diterapkan sejak diterbitkan pada 8 Agustus 2018.
Lapak-lapak penjualan hewan kurban yang berada di Jalan Akses UI menuju Kelapa Dua, Depok, misalnya, masih menggunakan trotoar. Sapi dan kambing masih menempati lokasi yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
Pengelola Bazar Sapi Murah Sodikin menyampaikan bahwa lokasi lapaknya sudah dikordinasikan dengan Pemkot Depok. Pembicaraan itu biasanya mengenai pemeriksaan kesehataan hewan kurban dan masalah retribusi.
“Kalau dari Dinas Ketahanan Pangan setiap tahun datang untuk cek kesehatan kalau ada sapi yang sakit biasanya kami juga yang hubungi” ujar Sodikin saat ditemui Tempo di Jalan Akses UI Rabu 15 Agustus 2018.
Jumlah retribusi yang dibayarkan kata Sodikin yang mengurus langsung dari pemilik Bazar Sapi Murah. Walaupun menggunakan trotoar tidak pernah ditegur karena rutin pembayaran. “Bukan hanya petugas dari Pemkot pegawai kelurahan juga sering datang untuk minta uang kebersihan atau apalah” Sodikin mengungkapkan.
Sebelumnya Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan bahwa pemerintah kota Depok telah mengelurakna aturan khusus penjualan hewan kurban.
Aturan itu berbentuk Instruksi Wali Kota Depok nomor 6 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2018/2019. “Sudah ditandatangi lansung Wali Kota pada 8 Agustus” ujar Dede kepada Tempo Rabu 15 Agustus 2018.
Dalam instruksi nantinya dilaksanakan oleh DKPPP Satpol Pamong Praja dan Camat dan Lurah di Kota Depok. DKPPP bertanggung jawab melakukan pemeriksaan ksehatan hewan kurban.
Simak juga :
Beredar Video Pengganti Idham Azis, Polri: Kenapa Bisa Keluar?
“Satpol mengawasi dan mengatur lokasi berjualan yang melanggar seperti di trotoar jembatan penyeberangan orang dan tempat umum lainnya” tutur Dede.
Camat dan lurah kata Dede bertanggung jawab menginfomarsikan larangan tempat berjualan keoada masyarakat. Melaporkan jumlah pemotongan hewan kurban di masing-asing wilayah kerja. “Segera melaporkan bila menemukan hewan yang terindikasi penyakit.”
Adapun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto mengaku telah melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak hewan kurban yang dianggap melanggar.