TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan bahwa pemerintah kota Depok telah mengeluarkan aturan khusus penjualan hewan kurban.
Aturan itu berbentuk Intruksi Wali Kota Depok Nomor 6 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2018/2019. “Sudah ditandatangi oleh Wali Kota pada 8 Agustus 2018,” ujar Dede kepada Tempo Rabu 15 Agustus 2018.
Baca : Hewan Kurban Dilarang di Radius Venue Asian Games, Depok Bersiap Jadi...
Menurut Dede dalam instruksi Wali Kota nantinya dilaksanakan oleh DKPPP Satpol Pamong Praja dan Camat dan Lurah di Kota Depok. DKPPP bertanggung jawab melakukan pemeriksaan ksehatan hewan kurban.
“Satpol mengawasi dan mengatur lokasi berjualan yang melanggar seperti di trotoar jembatan penyeberangan orang, dan tempat umum lainnya” tutur dia.
Camat dan lurah kata Dede bertanggung jawab menginfomarsikan larangan tempat berjualan keoada masyarakat. Melaporkan jumlah pemotongan hewan kurban di masing-asing wilayah kerja. “Segera melaporkan bila menemukan hewan yang terindikasi penyakit.”
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak hewan kurban yang dianggap melanggar.
Simak :
Begini Dishub DKI Batasi Metromini dan Kopaja Lintasi Jalan Sudirman-Thamrin
Pengawasan silakukan Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal). “Sudah dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya Dede Zuraida menyampaikan Depok mengantisipasi banjir lapak penjualan hewan kurban. Peningkatan ini akibat pelarangan menjual dan membangun lapak hewan kurban di DKI Jakarta terkait pelaksanaan Asian Games yang dihelat mulai 18 Agustus 2018 pekan ini.
“Apalagi di sekitar venue adalah free zone area (hewan kurban),“ ujar Dede kepada Tempo Senin 6 Agustus 2018. Menurutnya, para pedagang hewan kurban kemungkinan bakal menyerbu Kota Depok.