Penyebab Tunggakan Retribusi Rusunawa DKI Rp 27 Miliar Lebih
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 16 Agustus 2018 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti memaparkan nominal tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tunggakan itu dibagi dalam empat jenis.
"Ada tunggakan retribusi sewa, ada tunggakan listrik, ada tunggakan air, dan ada denda tunggakan," kata Meli di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018 merinci pos-pos tunggakan rusunawa tersebut.
Untuk tunggakan retribusi sewa, Meli menyebut telah menyentuh angka Rp 27 miliar. Tunggakan listrik dari mayoritas penghuni rusunawa yang belum memakai token mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca : Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut, Ini Arahan Anies Baswedan
Sedangkan air, nilai tunggakan sebesar Rp 6,9 miliar. Terakhir, tunggakan denda keterlambatan sewa sebesar Rp 7,9 miliar.
Meli mengatakan, tunggakan itu berasal dari penghuni yang merupakan warga umum dan warga terprogram eks relokasi.
Sebetulnya, ujar Meli, baik penghuni umum maupun terprogram tidak semuanya masuk kategori warga tidak mampu. Sebagian diketahui memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar sewa dan tunggakan lain. "Jadi terhadap pelanggaran, tetap kita akan melalui proses tahapan penertiban sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Untuk warga umum yang belum bayar tunggakan, Meli mengatakan beberapa di antaranya sudah dikeluarkan. Namun, untuk warga eks relokasi, Meli mengklaim belum ada yang dikeluarkan dari Rusunawa hingga saat ini.
Simak juga :
Penggantian Sandiaga Uno Butuh Waktu, Anies: Saya Bisa Sama Siapa Saja
Untuk meringankan beban tunggakan penghuni rusunawa, Meli menuturkan Pemprov DKI sedang mengkaji ulang Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Meli menjelaskan, dalam peraturan anyar rusunawa itu, sifat denda fluktuatif, yakni naik dua persen setiap bulan. "Kita akan melakukan review terhadap Pergub 111, jadi denda itu dua persen flat, tidak lagi per bulan. Kita akan upayakan itu," kata Meli.