TEMPO.CO, Tangerang - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tidak menahan orang yang menyebut dirinya Raja Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Polisi membantarkan Aisyah ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
"Kami baru ke RS Jiwa Grogol hingga 14 hari kedepan," ujar Komarudin kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.
Menurut Komarudin, secara kejiwaan Aisyah belum dipastikan terganggu. Menempatkan Aisyah di RS Jiwa tersebut, menurut Komarudin, merupakan cara penyidik meminta pendapat ahli.
"Menurut pendapat ahli kejiwaan harus dilakukan penelitian di RS Jiwa paling cepat 14 hari baru ketahuan hasilnya," tutur Komarudin lagi.
Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin (kiri), menunjukkan bukti dokumen dan tafsir Al-Quran cetakan kelima tahun 1957, yang menjadi rujukan pemimpin Kerajaan Ubur Ubur, yang belakangan salah menafsirkan terjemahan ayat Al-Quran, di Mapolresta Serang, Rabu, 15 Agustus 2018. TEMPO/Ayu Cipta
Polisi telah menetapkan Aisyah yang mendeklarasikan dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur Ubur sebagai tersangka. Belakangan Kerajaan Ubur Ubur ditetapkan sebagai ajaran sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Aisyah dijerat dengan pasal 28 UU ITE karena menyebarkan ajaran dan ujaran ke media sosial.
Aisyah adalah pendiri sekaligus mengaku sebagai Raja dari Kerajaan Ubur Ubur. Markas kelompok ini berada di Jalan Sayalumbu, Gang Tower Pemancingan, Kota Serang.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
16 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
24 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.