Komnas HAM Keberatan Raja Kerajaan Ubur Ubur Dipidana, Kata MUI?

Minggu, 26 Agustus 2018 18:00 WIB

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu dan duduk bersama membahas hal-hal yang dianggap menistakan agama dalam kasus ajaran sesat dan menyesatkan yang dilakukan Raja Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan.

Baca juga: Raja Kerajaan Ubur Ubur Telah Bertobat, Ini Pengakuannya

"Komnas HAM ketemu dengan kami (MUI), kita bahas. Di mana keberatan dan ketidaksetujuannya jika Raja Ubur Ubur telah terindikasi menistakan agama," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin, kepada Tempo, Sabtu 26 Agustus 2018.

Pernyataan Amas ini menanggapi permintaan Komnas Ham agar Raja Kerajaan Ub Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan tidak dipidanakan. Aisyah terancam hukuman pidana dengan pasal penodaan agama dan UU ITE setelah MUI Kota Serang menyatakan ajaran sekte Kerajaan Ubur Ubur sesat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan. "Kecuali kalau ada unsur pidana, misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Mengenai fatwa sesat dari MUI kepada Kerajaan Ubur Ubur yang jadi landasan Aisyah dipidana pasal penodaan agama, Taufan tak mau berkomentar. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang di ranah itu.

Namun, Taufan mengatakan jika pasal penodaan agama digunakan untuk menjerat pelaku, Komnas HAM akan keberatan. Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu.

"Misalnya Gafatar, sebetulnya bisa dipidanakan dengan pasal penipuan. Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.

Namun demikian, Amas menghormati pendapat berbeda dari pihak manapun termasuk Komnas HAM dalam memberi sudut pandang kasus ini. "Semua lembaga boleh saja berbeda pendapat. Komnas HAM silahkan saja berpendapat. Mereka punya pandangan dan argumen yang bisa dipertanggungjawabkan, kami juga begitu," kata Amas.

Menurut dia, ada pihak yang tidak setuju tidak masalah. Namun, MUI akan terus menjalankan tugas meluruskan akidah umat.

Amas menyatakan MUI Kota Serang memiliki alasan kuat jika Aisyah yang mentasbihkan dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur ubur telah melakukan penistaan agama. "Untuk itu, MUI Kota Serang merekomendasikan agar Aisyah dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama," kata Amas.

Amas mengatakan rekomendasi yang telah resmi dituangkan dalam pendapat hukum MUI Kota Serang itu, Aisyah melakukan penistaan agama karena mengaku Islam tapi beragama Sunda wiwitan. "Ketika mengaku bukan Islam tapi meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru, ini sebuah penistaan," kata Amas.

Aisyah, kata Amas, juga bertuhankan Nyi Roro Kidul. "Keyakinan ini ia dapat dengan mengutip Al-Qur'an surat Al-Baqarah. Menurut dia orang yang berimam pada yang gaib, yang gaib itu Nyi Roro Kidul," kata Amas.

Parahnya lagi, Aisyah tidak membaca ayat Al-Qur'an, dia hanya membaca tafsir terjemahan Al-Qur'an cetakan kelima tahun 1957 yang masih menggunakan ejaan lama. "Dia tidak baca ayat Alquran. Tafsir dan pemahaman Aisyah sendiri," kata Amas.

Bahkan, kata Amas, dalam video yang diunggah di YouTube, Aisyah menantang ayat dan surat apa dalam Al-Qur'an yang menyatakan jika Nabi Muhammad SAW itu adalah laki laki. " Aisyah menyatakan jika Nabi Muhammad itu adalah perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat," Amas menuturkan.

Keyakinan Aisyah tersebut, kata Amas, diikuti oleh 12 pengikutnya di Kerajaan Ubur ubur dan disaksikan oleh banyak followersnya di Facebook. "Ini harus diluruskan."

Dalam fatwa MUI Kota Serang juga disampaikan bahwa ajaran Raja Kerajaan Ubur ubur pimpinan Aisyah sesat dan menyesatkan karena meyakini dirinya adalah perwujudan dari Allah SWT yang memiliki malam dan pertilasan di Kota Serang, Kakbah tempat pemujaan nabi dan Hajar Aswad berentuknya kelamin perempuan. "Pendapat hukum MUI ini, cocok untuk pasal pas penistaan agama," ujar Amas.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

13 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

13 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

15 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya