BNN: Fariz RM Bisa Dijerat Pidana

Editor

Ali Anwar

Senin, 27 Agustus 2018 08:37 WIB

Musikus senior Fariz RM memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan public figure di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,90 gram sabu-sabu, 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 24 Agustus 2018. Pelantun lagu Sakura itu bukan pertama kali ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya tercatat ia dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Keberatan Raja Kerajaan Ubur Ubur Dipidana, Kata MUI?

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmoko mengatakan, Fariz RM bisa saja dijerat hukum pidana meski tak menjadi pengedar.

Alasannya, ia telah tiga kali tertangkap mengkonsumsi barang haram itu. "Kalau dilihat dari perspektif hukum positif bisa dijerat pidana karena dia menguang perbuatannya sampai tiga kali supaya jera," kata Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi, Ahad, 26 Agustus 2018.

Namun, ujar Sulistiandriatmoko, jika dilihat dari perpektif lain, Fariz RM memang masuk kategori korban dari penyalahgunaan narkotika, sehingga berhak direhabilitasi. Dari pertimbangan itu, hasilnya ada pada keputusan penyidik, tergantung sejauh mana penyidikannya.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM. Namun, kata Argo, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Argo.

Terkait kasus Fariz RM yang sudah berkali-kali, Argo menuturkan hal itu hanya akan dijadikan pertimbangan di persidangan. Sebab, sejauh ini Fariz RM tidak terbukti mengedarkan narkotika.

Argo menambahkan, penangkapan Fariz RM berawal dari informasi masyarakat setempat. Atas informasi itu, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang berinisial DN, di kawasan Koja. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip sabu seberat 2,45 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka AH, pengedar. Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dengan berat brutto 0,20 gram. "Ternyata AH sering menjual ke tersangka F (Fariz)," kata Argo.

Kepada polisi, Fariz mengaku memesan sabu kepada AH hampir setiap dua kali seminggu. Transaksinya kadang dilakukan di rumah, di studio atau di Mall Gandaria City.

Sementara itu, di depan Wartawan, Fariz mengaku menyesal. Ia menuturkan memakai narkotika untuk meningkatkan daya tahan tubuh. "Saya salah, jangan ditiru," kata Fariz RM.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya