Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Keberatan Raja Kerajaan Ubur Ubur Dipidana, Kata MUI?

image-gnews
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -  Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu dan duduk bersama membahas hal-hal yang dianggap menistakan agama dalam kasus ajaran sesat dan menyesatkan yang dilakukan Raja Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan.

Baca juga: Raja Kerajaan Ubur Ubur Telah Bertobat, Ini Pengakuannya

"Komnas HAM ketemu dengan kami (MUI),  kita bahas. Di mana keberatan dan ketidaksetujuannya jika Raja Ubur Ubur telah terindikasi menistakan agama," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin, kepada Tempo, Sabtu 26 Agustus 2018.

Pernyataan Amas ini menanggapi permintaan Komnas Ham agar Raja Kerajaan Ub Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan tidak dipidanakan. Aisyah terancam hukuman pidana dengan pasal penodaan agama dan UU ITE setelah MUI Kota Serang menyatakan ajaran sekte Kerajaan Ubur Ubur sesat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan. "Kecuali kalau ada unsur pidana, misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2018.

Mengenai fatwa sesat dari MUI kepada Kerajaan Ubur Ubur yang jadi landasan Aisyah dipidana pasal penodaan agama, Taufan tak mau berkomentar. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang di ranah itu.

Namun, Taufan mengatakan jika pasal penodaan agama digunakan untuk menjerat pelaku, Komnas HAM akan keberatan. Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu.

"Misalnya Gafatar, sebetulnya bisa dipidanakan dengan pasal penipuan. Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.

Namun demikian, Amas menghormati pendapat berbeda dari pihak manapun termasuk Komnas HAM dalam memberi sudut pandang kasus ini. "Semua lembaga boleh saja berbeda pendapat. Komnas HAM silahkan saja berpendapat. Mereka punya pandangan dan argumen yang bisa dipertanggungjawabkan, kami juga begitu," kata Amas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ada pihak yang tidak setuju tidak masalah. Namun, MUI akan terus menjalankan tugas  meluruskan akidah umat.

Amas menyatakan MUI Kota Serang memiliki alasan kuat jika Aisyah yang mentasbihkan dirinya sebagai  Raja Kerajaan Ubur ubur  telah melakukan penistaan agama. "Untuk itu, MUI Kota Serang merekomendasikan agar Aisyah dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama," kata Amas.

Amas mengatakan rekomendasi yang telah resmi dituangkan dalam pendapat hukum MUI Kota Serang itu, Aisyah melakukan penistaan agama karena mengaku  Islam tapi beragama Sunda wiwitan. "Ketika mengaku bukan Islam tapi meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru, ini sebuah penistaan," kata Amas.

Aisyah, kata Amas, juga bertuhankan Nyi Roro Kidul. "Keyakinan ini ia dapat dengan  mengutip Al-Qur'an surat Al-Baqarah. Menurut dia orang yang berimam pada yang gaib, yang gaib itu Nyi Roro Kidul," kata Amas.

Parahnya lagi, Aisyah tidak membaca ayat Al-Qur'an, dia hanya membaca tafsir terjemahan Al-Qur'an cetakan kelima tahun 1957  yang masih menggunakan ejaan lama. "Dia tidak baca ayat Alquran. Tafsir dan pemahaman Aisyah sendiri," kata Amas.

Bahkan, kata Amas, dalam video yang diunggah di YouTube, Aisyah menantang ayat dan surat apa dalam Al-Qur'an yang menyatakan jika Nabi Muhammad SAW itu adalah laki laki. " Aisyah menyatakan jika Nabi Muhammad itu adalah perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat," Amas menuturkan.

Keyakinan Aisyah tersebut, kata Amas, diikuti oleh 12 pengikutnya di Kerajaan Ubur ubur dan disaksikan oleh banyak followersnya di Facebook. "Ini harus diluruskan."

Dalam fatwa MUI Kota Serang juga disampaikan bahwa ajaran Raja Kerajaan Ubur ubur pimpinan Aisyah sesat dan menyesatkan karena meyakini dirinya adalah perwujudan dari Allah SWT yang memiliki malam  dan pertilasan  di Kota Serang, Kakbah  tempat pemujaan nabi dan Hajar Aswad berentuknya kelamin perempuan. "Pendapat hukum  MUI ini,  cocok untuk pasal pas penistaan agama," ujar Amas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

9 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

12 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

13 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.