Kerajaan Ubur Ubur, Ini Adu Argumen MUI dan Komnas HAM

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 Agustus 2018 10:39 WIB

Asal-usul Pasal Penistaan Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal penistaan agama menjadi sorotan dalam penanganan kasus ajaran Kerajaan Ubur Ubur. Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mempersilahkan Komnas HAM bila keberatan dengan isi rekomendasi MUI tentang penggunaan pasal pidana itu.

Baca:
Usut Masa Lalu Kerajaan Ubur Ubur, MUI Kirim Tim Perempuan

Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin menyatakan kalau MUI Kota Serang memiliki alasan kuat untuk pendapatnya bahwa Aisyah Tusalamah Baiduri Intan telah menista agama. Aisyah, raja di Kerajaan Ubur Ubur, dianggap telah meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru.

"Ketika mengaku bukan Islam tapi meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru, ini sebuah penistaan," katanya sambil menyebut agama Aisyah adalah Sunda Wiwitan, Sabtu 25 Agustus 2018.

Keyakinan Aisyah yang telah dianggap sesat tersebut, kata Amas, diikuti oleh 12 pengikutnya di Kerajaan Ubur Ubur dan disaksikan oleh banyak warga net di Facebook. “Ini harus diluruskan,” kata Amas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan. "Kecuali kalau ada unsur pidana misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan, Jumat 24 Agustus 2018.

Baca:
Raja di Kerajaan Ubur Ubur Telah bertobat? Ini Penuturan MUI

Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu. Taufan memberi contoh pada kasus Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar yang bisa dipidanakan dengan pasal penipuan.

“Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.

Kepolisian memilih berhati-hati menerapkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan atau penistaan agama tersebut. Sejauh ini, Aisyah dijeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menuturkan tidak menerapkan pasal penistaan agama terhadap Aisyah karena sejumlah pertimbangan. Yang pertama adalah memastikan kesehatan jiwa Aisyah.

Baca:
Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur

Pertimbangan lain adalah polisi masih menunggu keterangan ahli pidana dan bahasa, yang saat ini masih memeriksa dokumen Kerajaan Ubur Ubur. "Pendapat ahli pidana dan ahli bahasa ini penting untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur penodaan agama atau tidak,” ucapnya, Minggu 26 Agustus 2018

Adapun untuk Undang-Undang ITE, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah dari Kerajaan Ubur Ubur dianggap sudah memenuhi unsur. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video, yang disebar ke media sosial seperti YouTube.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

8 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya