Banding Bos First Travel Ditolak, Ini Kata Mahkamah Agung

Rabu, 29 Agustus 2018 08:03 WIB

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Abdullah mengajak semua pihak menghormati putusan hakim yang menolak banding bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Kuasa hukum jemaah umrah First Travel merasa kecewa karena semua aset disita untuk negara.

Baca: Penipuan Umroh Lagi, Agen Tanggung Dana Jemaah Rp 2,09 Miliar

Abdullah mengatakan bila ada pihak yang merasa belum memperoleh keadilan maka dipersilakan mengajukan kasasi.

“(Mereka bisa) menggunakan haknya melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Abdullah kepada Tempo, Rabu 28 Agustus 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 27 Agustus 2018, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BDG. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arief Supratman sebagai ketua serta Ade Komaroddin dan Abdul Fattah sebagai anggota.

Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari salinan tersebut.
Riesqi Rahmadiansyah, perwakilan Advokat Pro-Rakyat, yang mendampingi 2.500 calon anggota jemaah umrah First Travel, menyatakan kecewa atas putusan itu karena membiarkan aset First Travel disita oleh negara.

“Ini sangat berbahaya, calon anggota jemaah perlu mengetahui berapa aset yang disita,” ujarnya, Senin 27 Agustus 2018.
Menurut Riesqi, calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban berharap bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji menggunakan aset First Travel milik Andika dan Anniesa. Ia mengatakan aset dan harta tersebut dihimpun dari perseorangan sehingga tak sepatutnya disita untuk negara.

Berita terkait

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

16 menit lalu

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah diingatkan pentingnya penyiapan kondisi fisik sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

13 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

6 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

7 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

8 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya