TEMPO.CO, Bekasi – Sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umroh kembali diadukan karena dugaan penipuan. Kali ini dugaan tertuju kepada Adhy Tour and Travel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan korban 151 calon jemaah yang gagal berangkat ibadah.
Baca:
Aset Sitaan Raib dari Kejaksaan, Korban First Travel Mau Gugat
Perusahaan itu dilaporkan oleh lima orang yang menjadi koordinator atau agen biro perjalanan haji dan umroh. Mereka mengadu telah dirugikan karena harus mengganti uang calon jemaah yang telah disetor senilai Rp 2,09 miliar. Pengaduan dilakukan ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Selasa petang 24 Juli 2018.
Kelima orang yang mengadu itu adalah Atin Supriyatin, Mustofa Kamal, Sri, Sukma, dan Kus. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Bekasi Kota didampingi seorang kuasa hukum, Martin Iskandar.
"Kami melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Martin usai membuat laporan polisi, Selasa malam, 24 Juli 2018.
Baca:
Ajukan Banding, Ini yang Dikejar Pengacara First Travel
Baca Juga:
Martin menerangkan, terlapor adalah Direktur Utama Adhy Tour and Travel, Yanti Irianty Firdaus. Yanti disebutnya paling bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dana milik 151 calon jemaah dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. "Paling banyak dari Bekasi," ujar dia.
Martin mengatakan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada 2013 lalu. Para calon jamaah umroh telah melunasi biaya berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umroh ke biro perjalanan Adhy Tour and Travel. "Biayanya berkisar Rp 15-18 juta," ujar dia.
Meskipun sudah melunasi biaya, ratusan calon jamaah umroh tersebut gagal berangkat tanpa alasan yang jelas. Bahkan, sampai hari ini, uang yang telah disetorkan ke pimpinan biro perjalanan tersebut tak kunjung dikembalikan. “Ada dua agen lagi yang ingin melapor,” kata dia.
Baca juga:
Bentrok Asian Games dan Ibadah Haji, Begini Pengaturan di Bandara
Martin mengatakan, kliennya membawa barang bukti pembayaran melalui adminitrasi perbankan dan kwitansi tanda terima uang. Berkaca dengan kasus First Travel, Martin akan membuka posko pengaduan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota bagi korban penipuan Adhy Tour and Travel. "Ini sifatnya darurat," katanya.
Seorang agen Adhy Tour and Travel, Atin Supriyatin, mengaku terus dihantui desakan pertanggungjawaban dari para calon jemaah yang gagal berangkat karena dugaan penipuan. Ia menuturkan, ada sebanyak 42 calon dari Bekasi yang mendaftar melaluinya. "Saya sampai jual rumah dan gelang untuk mengganti uang calon jemaah," ujar Atin.