RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Rabu, 29 Agustus 2018 17:06 WIB
TEMPO.CO, Tangerang -- Juliana Dharmadi, ibu dari Jared Cristophel dan Jayred Cristophel yang berusia 10 tahun, menggugat Rumah Sakit Omni Alam Sutera sebesar Rp 20 miliar karena diduga melakukan malpraktik terhadap anak kembar itu.
"Salah satu poin dari materi gugatan saya adalah materi sebesar Rp 20 miliar," ujar Juliana saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 29 Agustus 2018.
Baca juga: Dugaan Malpraktik RS Omni, Juliana Gali Data ke Australia
Juliana mengatakan alasan ia menuntut kerugian materi sebesar itu untuk kepentingan masa depan kedua putranya yang mengalami buta permanen setelah ditangani dokter Rumah Sakit Omni Alam Sutera, 10 tahun lalu.
"Anak saya mengalami buta permanen, bagaimana dengan masa depannya saya berharap keadilan berpihak kepada saya, "kata Juliana.
Selain itu, kata Juliana, RS Omni juga harus mengganti kerugian materi yang dideritanya selama 10 tahun terakhir ini. Menurut Juliana, selama ini dia terus melakukan pengobatan untuk Jared dan Jayden di sejumlah rumah sakit di Indonesia maupun di luar negeri.
"Tak pernah putus putus saya berjuang, mengobati anak saya, keluar masuk rumah sakit dan klinik, semua saya pertaruhkan," katanya.
Juliana mengakui butuh perjuangan dan pengorbanan yang besar dalam menyeret kasus yang dugaan malpraktek rumah sakit Omni yang telah menyebabkan kedua anaknya buta permanen itu. "10 tahun, saya mencurahkan tenaga, waktu dan materi untuk anak saya ini," katanya.
Baca juga: RS Omni Sudah Maksimal Tangani Jayed
Berbekal bukti keterangan dari Rumah Sakit Australia, Juliana membuka babak baru kasus dugaan malpraktek dua anaknya setelah 10 tahun mandek.
Juliana melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menerima materi kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
"Kesimpulan kami terima dan nanti akan kami putuskan dua pekan mendatang," kata Gatot sambil menutup sidang.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum RS Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus menilai tuntutan Juliana itu tidak relevan.
"Gak relevan, tuntutan atas dugaan malapraktek, sementara malprakteknya tidak bisa dibuktikan. Dasar permintaan kerugiannya apa karena dugaan itu tidak terbukti," kata Harry.
Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni, yaitu Jared dan Jayden, lahir dalam keadaan premature pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.
Alasan itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Simak juga: Dugaan Malpraktik RS Omni, Juliana Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan dr Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani anaknya, ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus dugaan malpraktik ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.