Penghapusan Denda Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor

Suseno

Selasa, 4 September 2018 07:14 WIB

Pengendara membayar pajak kendaraan menggunakan layanan Drive Thru yang baru diresmikan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9). Dengan layanan ini pembayaran pajak hanya membutuhkan waktu lima menit. Foto: TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama setelah denda keterlambatan membayar dihapuskan hingga Jumat pekan lalu. Angka peningkatannya mencapai 23 persen dan 18 persen.

“Program penghapusan denda ini berhasil meningkatkan pembayaran pajak,” kata Koordinator Unit Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Khairil Anwar, Senin, 3 Maret 2018.

Baca: Begini Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Digital

Khairil menerangkan, penerimaan pajak kendaraan pada semester pertama tahun ini rata-rata Rp 646 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berjalan selama sebulan terakhir, pajak yang masuk mencapai Rp 743 miliar. “Banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” ujar dia.

Adapun penerimaan dari bea balik nama kendaraan, menurut Khairil, pada Januari-Juni lalu rata-rata sebesar Rp 424 miliar per bulan. Setelah program penghapusan denda berlaku, pendapatan bea balik nama mencapai Rp 502 miliar dalam sebulan.

Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, serta pajak bumi dan bangunan sejak 27 Juni hingga 31 Agustus lalu. Program itu dilaksanakan untuk memperingati ulang tahun Jakarta ke-491 dan Indonesia ke-73.

Badan Pajak mencatat ada 3,1 juta sepeda motor yang menunggak pajak hingga Juni lalu. Total tunggakan pajaknya sekitar Rp 463 miliar. Pada saat yang sama, mobil yang belum membayar pajak sekitar 748,5 ribu unit, dengan tunggakan sekitar Rp 1,14 triliun.

Meski penerimaan daerah meningkat, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI malah mempermasalahkan program penghapusan denda pajak. Sekretaris Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta, James Sianipar, misalnya, mengatakan penghapusan denda bisa memicu masyarakat untuk membeli mobil dan motor baru. “Kalau telat bayar pajak, mereka nggak takut lagi,” ujar politikus NasDem itu.

Baca: Mudahkan Pembayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital

Wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD, Jhonny Simanjutak, menyatakan hal senada. Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama belum tentu imbas dari program penghapusan denda. Kenaikan itu, menurut dia, bisa jadi disebabkan oleh bertambahnya kepemilikan mobil dan sepeda motor. “Tanpa program (penghapusan denda) itu, pajak kendaraan bermotor di Jakarta juga akan naik,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Jhonny justru menilai program penghapusan denda tidak tepat sasaran karena menguntungkan para penunggak pajak mobil mewah. Seharusnya, kata dia, Badan Pajak lebih giat mengejar kewajiban para pemilik mobil mewah itu dan bukan menghapuskan dendanya.

Menanggapi pernyataan Dewan, Khairil menjelaskan sebagian penunggak pajak mobil mewah juga melunasi pajak mereka pada masa penghapusan denda itu. Namun, ia belum bisa merinci jumlahnya. Badan Pajak, Khairil menambahkan, masih berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masuk kategori mewah. “Mulai dari pemberian surat imbauan, penagihan door to door, hingga razia gabungan telah kami kerjakan,” ujar dia.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

26 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

57 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

59 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya