TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menyatakan fokus membongkar lebih jauh kasus delapan tersangka pemalsuan sertifikat kepemilikan aset tanah Pemerintah DKI Jakarta. Para tersangka mafia tanah itu tetap dimenangkan gugatannya oleh pengadilan tingkat pertama pada 2015 lalu sekalipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tak pernah menerbitkan sertifikat yang digunakan untuk menggugat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan sengketa lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur. Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan, para penguggat telah memalsukan dokumen aset kepemilikan tanah itu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Ya kepada siapapun lah kami masih kembangkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu 5 September 2018. Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sudarto dan tujuh orang lainnya sebagai pemalsu dokumen atau sertifikat. Mereka diduga memalsukan akta jual beli dan sertifikat kepemilikan untuk menggugat DKI terkait hak pakai tanah seluas 2,9 hektare di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Mengaku ahli waris, Sudarto dkk atas nama Dedi Suhendar menuntut ganti rugi senilai Rp 340 miliar kepada DKI pada 2014. Gugatan mereka dikabulkan PN Jakarta Timur pada 2015 yang dijawab Pemerintah DKI dengan mendaftarkan banding dan mengadu ke polisi.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan didapat dugaan penggunaan dokumen palsu itu. "Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta,” kata Ade.
Kasus ini terungkap atas dasar laporan DKI pada 17 Juni 2016. Pelapor bernama Nur Fadjar selaku perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI. Laporan itu teregistrasi nomor LP/2990/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
1 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten
1 hari lalu
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten
Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.
Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024
2 hari lalu
Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.