Dinas Perhubungan DKI Jakarta membawa pengemudi ojek online setelah menertibkan para pengendara yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Sejumlah pengemudi ojek online yang sedang menunggu penumpang panik saat melihat petugas Dinas Perhubungan, yang tiba-tiba datang dan langsung merazia sepeda motor mereka. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menghukum "push-up" pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan tempat, Sabtu 8 September 2018. "Petugas juga menilang pengemudi ojek online," kata Kepala Satuan Pelaksana Dishub Jakarta Selatan Eko Prabowo.
Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Ampera Jakarta Selatan. Sejumlah pengemudi berupaya melarikan diri saat razia namun petugas menghadang.
Petugas Dishub Jakarta Selatan lalu menjaring sejumlah pengemudi dan memberikan sanksi tersebut. Hukuman menyesuaikan tingkat pelanggaran seperti tilang dan push-up. "Petugas memberi tilang untuk efek jera," ujar Eko.
Selain razia ojek daring, petugas juga menyasar kelayakan angkutan umum terkait kelayakan beroperasi guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya Koalisi Pejalan Kaki berharap Pemerintah DKI Jakarta menggemakan kembali bulan tertib trotoar. Mereka menilai masih banyak pengendara sepeda motor seenaknya tanpa mempedulikan kepentingan yang lain.