Nur Mahmudi Ismail Ancam Mau Praperadilan, Polisi: Silakan ...
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 12 September 2018 21:54 WIB
TEMPO.CO, Depok - Polisi mempersilakan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi Jalan Nangka.
Baca: Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.
“Silakan saja (ajukan praperadilan),” ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo, Rabu 12 September 2018.
Baca: Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan