TEMPO.CO, Depok - Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Apalagi jika Kepolisian Resor Kota Depok menahan tersangka proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, tersebut.
Menurut pengacaranya, Iim Abdul Halim, langkah pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka atau penahanan bakal ditentukan setelah pemeriksaan.
Baca juga: Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi, Penjelasan Mantan Wakilnya
“Kami akan ikuti jadwal pemeriksaan dulu pada Kamis (besok),” kata Iim Halim seperti dikutip Koran Tempo, Rabu 12 September 2018.
Nur Mahmudi Ismail, yang juga Presiden pertama Partai Keadilan yang kini berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka besok, Kamis 13 September 2018. “Pukul sembilan pagi (pemeriksaan),” ucap Iim.
Sepekan sebelumnya, Nur Mahmudi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Polres Kota Depok menetapkan Nur dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka pada 2015. Negara diduga merugi Rp 10,7 miliar.
Baca juga: Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
“Hari ini tersangka NMI memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit. Pemanggilan berikutnya akan diagendakan pada minggu depan,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabawo Argo Yuwono pada Kamis pekan lalu.
Nur Mahmudi menjabat dua periode, yakni pada 2006-2016. Kepala Polres Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan pembebasan lahan semestinya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012. Tapi Pemerintah Kota Depok justru menganggarkan dana pembebasan lahan.
Hari ini Harry Prihanto sedianya menjalani pemeriksaan setelah pekan lalu ditunda karena sedang berdinas ke Cirebon, Jawa Barat. Kuasa hukumnya, Ahmar Iksan Rangkuti, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Insya Allah beliau siap hadir besok,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Simak juga: Ada 7000 Lowongan CPNS DKI, Ini Profesi yang Banyak Dibutuhkan
Ahmar menjelaskan, berdasarkan penjelasan Harry dan dokumen, tim yakin penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum. Upaya hukum praperadilan pun akan ditempuh jika penyidik melakukan upaya paksa atau penahanan Harry setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini.
“Langkah itu menjadi pilihan. Kami lihat situasinya besok,” kata kuasa hukum Harry Prihanto. Ancaman senada diungkapkan pengacara Nur Mahmudi Ismail.