Raja Kerajaan Ubur ubur Gangguan Jiwa, Kasus Hukumnya Dihentikan?

Senin, 17 September 2018 11:00 WIB

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Serang berkoordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang untuk menentukan kasus hukum Raja Kerajaan Ubur ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan.

Baca juga: Pemimpin Kerajaan Ubur Ubur Dipastikan Gangguan Jiwa Berat

Langkah ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari RS Jiwa Grogol yang menyatakan bahwa Aisyah mengalami gangguan jiwa berat (psikosis). "Langkah selanjutnya, masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pandangan kasus ini," ujar Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Senin 17 September 2018.

Menurut Komarudin, koordinasi dengan jaksa dan ahli pidana ini untuk memastikan SP3 akan dilakukan atau berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Serang. "Karena secara umum, kami akan lebih yakin jika hakim yang akan menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, dokter Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat, menyatakan Aisyah yang mengklaim dirinya sebagai Raja kerajaan Ubur ubur mengalami gangguan jiwa berat (psikosis).

Advertising
Advertising

Hasil pemeriksaan kejiwaan yang disampaikan tiga dokter atau ahli kejiwaan RS Jiwa Grogol yaitu dokter Safitri Wulandari, dokter Agung Priyanto dan dokter Endah Trilestari. Tiga ahli kejiwaan itu melakukan pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah sejak 23 Agustus sampai 10 September 2018.

Menurut Komarudin, dalam surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar itu menyimpulkan, berdasarkan pengamatan selama masa observasi, Aisyah mengalami gangguan jiwa berat dan terperiksa tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.

Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan ini, Komarudin menambahkan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang. Sebab, hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Jiwa Grogol ini juga menentukan proses hukum kasus dugaan penyebaran aliran sesat ini.

Aisyah saat ini berstatus tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat Aisyah dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Alasan Polisi Bantarkan Raja Kerajaan Ubur Ubur ke RS Jiwa Grogol

Aisyah yang mengklaim dirinya Raja Kerajaan Ubur ubur dan belasan pengikutnya telah diamankan polisi setelah santer beredar kelompok ini mengajarkan aliran sesat. Rumah kediaman Aisyah yang dijadikan markas di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak 13 Agustus lalu.

Dugaan ajaran Raja Kerajaan Ubur ubur sesat dan menyimpang yang dilakukan wanita asal Sumedang, Jawa Barat, berusia 38 tahun itu setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian dirumah itu dalam dua bulan terakhir ini.

Berita terkait

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

2 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

3 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

5 jam lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

10 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

20 jam lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

22 jam lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

23 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

1 hari lalu

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.

Baca Selengkapnya