Pengedar Aqua Setan di Diskotek MG Club Dituntut Hukuman Mati

Senin, 17 September 2018 11:52 WIB

Garis Polisi serta BNN terpasang di pagar Diskotek MG DInternational Club di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. FOTO:Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator peredaran narkoba jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Samsul Anwar, 32 tahun, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Ini Syarat Rumit Boleh Tenggak Sabu Cair di Diskotek MG Club

"Tuntutannya pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Edy Subhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 September 2018.

Pembacaan tuntutan terhadap Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 September 2018. Samsul didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram di Diskotek MG International Club (MG Club).

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Supardi dan Ahmad Fatahillah.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu cair itu terbongkar pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.

Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Sementara itu, pemilik dan penanggungjawab diskotek, Agung Ashari alias Rudi masih buron.

Baca: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?

Para tersangka pengedar sabu cair yang dijual dengan kode Aqua cair tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 129 huruf a, b, dan c juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

6 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya