Vonis RS Omni Bersalah Kasus Malpraktik, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 18 September 2018 16:27 WIB

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RS Omni Alam Sutera bersalah dalam kasus malpraktik anak kembar Jared dan Jayden Cristophel.

Baca:
Malpraktik Jared dan Jayden, RS Omni Divonis Bersalah

Majelis hakim menimbang Rumah Sakit Omni Alam Sutera sebagai perusahaan atau lembaga berbadan hukum yang bekerja di bidang kerumahsakitan tidak menjalankan standar operasional prosedur dalam melayani pasien.

"Sehingga gugatan penggugat terhadap tergugat II (RS Omni) melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan," ujar anggota majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusan di PN Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Tergugat I kasus dugaan malpraktik ini adalah dokter spesialis anak Fredy Limawal yang menangani Jared dan Jayden dianggap telah bekerja sesuai SOP.

Dalam amar putusannya hakim menjelaskan, Jared dan Jayden Cristophel lahir dalam keadaan prematur atau berusia enam bulan pada 26 Mei 2008. Atas saran dokter Fredy Limawal, kedua bayi itu dimasukkan ke dalam inkubator selama 42 hari atau 6 Minggu.

Baca:
Malpraktik, RS Omni Hanya Diminta Bayar Rp 105 Juta, Juliana: Saya Sudah Puas

Setelah keluar dari rumah sakit, Fredy merekomendasikan agar kembar Jared dan Jayden melakukan konsultasi ke dokter mata di RS Omni tersebut. Namun saat itu dokter mata RS Omni sedang tidak bertugas.

Majelis hakim menilai RS Omni Alam Sutera tidak melayani dengan baik pasien sehingga menyebabkan kedua kembar Jared Cristophel mengalami kebutaan permanen dan Jayden Cristophel mengalami gangguan silindris.

"Semestinya RS sebagai pelayanan kesehatan bisa memberikan pelayanan yang maksimal," kata Hasanuddin saat membacakan pertimbangan.

Advertising
Advertising

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menghukum RS Omni Alam Sutera untuk membayar kerugian material terhadap pengugat Juliana Dharmadi, ibu Jared dan Jayden Cristophel sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.

Kerugian material yang harus dibayar RS Omni Alam Sutera itu jauh di bawah gugatan Juliana. Wanita berusia 46 tahun ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus menyatakan masih pikir pikir ." Ini belum inkra karena masih ada upaya hukum lagi, kami masih ada waktu 14 hari kedepan untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Harry usai sidang.

Baca: RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni Alam Sutera dalam keadaan prematur pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.

Alasan itu membuat dokter Rumah Sakit Omni Alam Sutera memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.

Berita terkait

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

1 hari lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

5 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

9 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

12 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

12 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya