Pengedar Sabu Cair di Diskotek MG Club Divonis 19 Tahun Penjara
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Suseno
Kamis, 20 September 2018 21:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 19 tahun pejara kepada Samsul Anwar alias Awang, 32 tahun, pengedar narkoba jenis sabu cair di Diskotek MG International Club. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Pambudi dalam persidangan Kamis malam, 20 September 2018.
Baca: Ini Syarat Rumit Boleh Tenggak Sabu Cair di Diskotek MG Club
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua Agus Pambudi dalam persidangan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum seumur hidup.
Menurut Agus, Awang terbukti bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ia mengatakan jika awang tidak sanggup membayar denda Rp 1 miliar, maka terdakwa bisa membayarnya dengan penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa antara lain, Awang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. "Majelis juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa bahwa terdakwa bukan pelaku utama," ujar Agus.
Peredaran narkoba yang melibatkan Awang itu terbongkar pada 17 Desember 2017. Operasi gabungan yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas gabungan menemukan banyak botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan untuk sabu cair. Petugas juga menemukan tiga ruangan yang digunakan untuk memproduksi sabu cair di lantai 4.
Baca: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?
Pengacara Awang, Abu Bakar Lamatapo mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut dia, vonis 19 tahun masih terasa berat lantaran terdakwa hanya karyawan dan bukan pelaku utama yang memproduksi sabu cair itu. "Dalam waktu sepekan akan kami putuskan untuk banding atau tidak."