Pengedar Sabu Cair di Diskotek MG Club Divonis 19 Tahun Penjara

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Suseno

Kamis, 20 September 2018 21:50 WIB

Garis Polisi serta BNN terpasang di pagar Diskotek MG DInternational Club di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. FOTO:Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 19 tahun pejara kepada Samsul Anwar alias Awang, 32 tahun, pengedar narkoba jenis sabu cair di Diskotek MG International Club. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Pambudi dalam persidangan Kamis malam, 20 September 2018.

Baca: Ini Syarat Rumit Boleh Tenggak Sabu Cair di Diskotek MG Club

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua Agus Pambudi dalam persidangan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum seumur hidup.

Menurut Agus, Awang terbukti bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ia mengatakan jika awang tidak sanggup membayar denda Rp 1 miliar, maka terdakwa bisa membayarnya dengan penjara selama tiga bulan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa antara lain, Awang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. "Majelis juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa bahwa terdakwa bukan pelaku utama," ujar Agus.

Peredaran narkoba yang melibatkan Awang itu terbongkar pada 17 Desember 2017. Operasi gabungan yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Petugas gabungan menemukan banyak botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan untuk sabu cair. Petugas juga menemukan tiga ruangan yang digunakan untuk memproduksi sabu cair di lantai 4.

Baca: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?

Advertising
Advertising

Pengacara Awang, Abu Bakar Lamatapo mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut dia, vonis 19 tahun masih terasa berat lantaran terdakwa hanya karyawan dan bukan pelaku utama yang memproduksi sabu cair itu. "Dalam waktu sepekan akan kami putuskan untuk banding atau tidak."

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya