Polisi Tak Beri Denda Selama Sebulan Uji Coba Tilang Elektronik

Jumat, 21 September 2018 09:48 WIB

Aplikasi e-Tilang. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak akan memberi denda kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV selama uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Uji coba e-tilang akan berlangsung selama satu bulan pada Oktober 2018.

Baca: Pakar Transportasi Beri Catatan untuk Rencana Tilang Elektronik

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan sanksi denda belum diterapkan selama uji coba tilang elektronik.

"Belum (didenda), namanya juga uji coba. Denda diberikan saat penerapan," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis, 20 September 2018.

Sistem E-TLE alias e-tilang akan disosialisasi kepada masyarakat mulai 1 Oktober 2018. Uji coba berlaku di bulan yang sama, tapi polisi belum menentukan tanggal.

Menurut Yusuf, sembari melakukan sosialisasi, polisi akan menguji coba efektivitas dan akurasi kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik. Saat uji coba, polisi tak akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Baca: Pemilik Kendaraan Wajib Setor Email dan Nomor Telepon Per Oktober

Sistem ini rencananya dicoba di persimpangan Jalan Sudirman-M.H. Thamrin. Polisi akan menyiapkan empat kamera CCTV untuk dipasang di titik rawan pelanggaran lalu lintas di sepanjang dua jalan itu. Yusuf berujar, polisi masih mendiskusikan titik-titik itu.

Advertising
Advertising

Yusuf memaparkan pelbagai jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera E-TLE. Misalnya pelanggar marka jalan dan lampu lalu lintas serta tak mematuhi sistem ganjil genap.

Dia menyebut, kamera CCTV juga dapat menangkap pengemudi yang melawan arus dan tak menggunakan sabuk keselamatan. "Bisa terdeteksi (kalau kaca gelap)," ujar Yusuf.

Data pelanggar yang terekam kamera akan dikirim langsung ke markas TMC Polda Metro Jaya di hari terjadinya pelanggaran. Di sana sudah ada empat petugas yang berjaga setiap hari untuk memverifikasi jenis pelanggaran.

Baca: Denda Tilang Elektronik Tidak Diurus 14 Hari, Kendaraan Diblokir

Menurut Yusuf, bila benar telah terjadi pelanggaran, tindakan tilang elektronik mulai diterapkan. Polisi menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar sesuai dengan dokumen kendaraan. Jika sudah pindah alamat, polisi bakal mengirim ulang surat tilang ke lokasi pelanggar yang baru.

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

6 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

7 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

7 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

8 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

10 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya