TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyampaikan, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diuji coba pada awal Oktober 2018. Uji coba ini diterapkan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca:
Tilang Elektronik, Ahok Pernah Bilang Begini 5 Tahun Lalu
Menurut Yusuf, dalam uji coba ini, pelanggar belum dikenakan denda. Polisi hanya akan memberi tahu bentuk pelanggaran dan ancaman denda yang dikenakan. Namun, bila sistem ini telah resmi diberlakukan, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk membayar denda.
"Kalau tidak ada respons untuk melaksanakan pembayaran denda dalam waktu 14 hari, STNK-nya kami blokir," kata Yusuf, Selasa, 18 September 2018.
Untuk mendukung sistem tilang elektronik itu, polisi akan memasang kamera di setiap persimpangan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Saat ini, kata Yusuf, pihaknya masih membahas titik-titik persimpangan yang akan dipasangi kamera.
Adapun pemberlakuan sistem E-TLE ini tak mengubah besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar. Polisi tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi Masih Cari Lokasi Buat Kamera
Menurut Yusuf, uji coba tilang elektronik ini rencananya dilaksanakan selama sebulan. “Tapi kalau belum sebulan dan dirasa sudah cukup, langsung diterapkan," ujarnya.