Nelayan Pulau Pari Dituntut Bersalah, LBH Jakarta Cium Kejanggalan

Jumat, 28 September 2018 19:06 WIB

Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat sidang di kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum nelayan Pulau Pari, Nelson Nikodemus, merasa tuntutan penjara satu tahun enam bulan untuk Sulaiman tak berdasarkan fakta persidangan.

Baca: Cerita Hakim Mencecar Pelapor di Sidang Sengketa Lahan Pulau Pari

Sulaiman merupakan nelayan Pulau Pari yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan.

Nelson menuding jaksa menghapus beberapa fakta yang terungkap selama masa persidangan.

"Ini semakin membuktikan bahwa Sulaiman hanyalah korban kriminalisasi kepolisian melalui laporan oleh Pintarso Adijanto dan PT. Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki tanah di Pulau Pari," tutur dia di Gedung LBH Jakarta pada Jumat, 28 September 2018.

Pada persidangan Selasa, 25 September 2015 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Sulaiman terbukti bersalah karena menyewakan tanah yang diklaim milik Pintarso dan PT Bumi Pari Asri lewat homestay yang dikelolanya.

Padahal, menurut Nelson, Sulaiman hanya bekerja untuk mengurus homestay milik Surdin. Nelson juga mengatakan kalau Surdin sudah pernah dihadirkan dalam persidangan dan memberikan bukti sebagai pemilik tanah seluas 600 meter persegi itu.

Surdin membelinya dari ahli waris Mat Lebar, Tarsim, pada tahun 2012 lalu. "Fakta bahwa tanah itu milik Surdin hilang di dalam surat tuntutan. Tidak ada menyebutkan sama sekali Surdin hadir di persidangan," tutur dia.

Selain itu, lanjut Nelson, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyalin mentah-mentah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Sulaiman. Padahal, kata dia, seharusnya yang dimuat dalam surat tuntutan adalah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Nelson juga menganggap kwitansi penyewaan homestay yang menjadi alat bukti dalam kasus ini tidak relevan. Soalnya, dalam kwitansi bertanggal tersebut, tercantum tanda tangan atas nama Sumantri, bukan Sulaiman.

"Contohnya orang yang menerima kwitansi penyewaan homestay dari Sumantri, namanya Arbi Sulistyo tidak hadir di persidangan. Tapi keterangannya ada di surat tuntutan," ungkap Nelson.

Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

Nelson bersama Sulaiman berencana menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, Selasa, 2 Oktober 2018. Mereka berencana menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman RI kepada majelis hakim yang menyatakan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari yang menjadi dasar dakwaan oleh JPU cacat hukum.


KOREKSI
Artikel ini telah sedikit diubah untuk menambah lengkap isi kutipan langsung dalam alinea empat sesuai keterangan narasumber. Perubahan dilakukan Minggu 30 September 2018, Pukul 10.40 WIB. Terima kasih.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

10 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

10 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya