Polisi Tangkap 23 Pria Pesta Lajang Pakai Narkoba

Minggu, 30 September 2018 14:35 WIB

Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat rilis penangkapan 23 pria sedang pesta lajang dan positif konsumsi ekstasi. Rilis berlangsung di kantor Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap 23 pria yang sedang melakukan pesta lajang (bachelor party) dengan narkoba. Saat digerebek rata-rata pria itu hanya mengenakan celana dalam.

Baca berita sebelumnya:
Efek Pil Ekstasi Baru Produk Pabrik Cibinong, Ibarat Mesin Panas Disiram

“Mereka diduga memiliki perilaku seks menyimpang dan tes urine positif mengonsumsi ekstasi,” kata Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi di kantornya, Minggu 30 September 2018.

Arie menerangkan, pesta digelar di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara. Sedang penggerebekan dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Minggu, 30 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca:
Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Cibinong, Diduga Jenis Baru

Penyidik, kata Arie, masih mendalami apakah 23 pria itu menyukai sesama jenis dan menggelar pesta gay. "Mereka sedang berpesta laki-laki semua. Masih didalami apakah ada prostitusi atau tidak," ujar Arie.

Sementara ini empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menyimpan ekstasi. Keempat orang itu, yakni DS, DL, TM, dan EK. Mereka disebutkan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Bersama dengan penggerebekan itu polisi menemukan 19 butir ekstasi berlogo karakter film anak Casper putih dari EK. Ekstasi tersebut didapati disimpan DS sebanyak enam butir dan TM setengah butir. Sementara DL mempunyai delapan butir ekstasi lain berlogo CK hijau.

Baca:
Polisi: Mudy Taylor Pesan Sabu Tiga Kali Sebulan

Polisi menjerat tersangka Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

19 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya