Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini

Reporter

Tempo.co

Rabu, 3 Oktober 2018 11:10 WIB

Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik bukanlah barang baru di Jakarta. Tilang elektronik telah diterapkan sejak Desember 2016 melalui aplikasi e-Tilang dalam sistem operasi Android.

Baca:
DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik

Tapi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan diuji coba sepanjang Oktober 2018 ini bukan tilang elektronik yang sama. Kalau e-Tilang masih mengandalkan polisi berbekal aplikasi di gadget mengawasi di jalan-jalan, tidak demikian halnya dengan E-TLE.

Tilang elektronik yang dimaksud tidak lagi berbasis pantauan manual oleh petugas kepolisian. Tapi, E-TLE nanti memantau pelanggaran sepenuhnya lewat Kamera CCTV berdefinisi tinggi. Proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.

Itu sebabnya sejumlah persyaratan dan pemenuhan infrastruktur baru dibutuhkan untuk penerapannya nanti. Sedang uji coba bulan ini rencananya sebatas menggunakan empat kamera CCTV. Dua di antaranya telah rampung instalasi dan koneksinya di dua persimpangan di Jalan M.H. Thamrin dan terbukti mampu merekam banyak pelanggaran.

Baca juga:
Tilang Elektronik, Ini Dua Alasan Polantas Harus Tetap Berjaga

Berikut 5 hal yang harus dikenali dari tilang elektronik terbaru dan proses uji cobanya,

1. Yang Dipantau

<!--more-->

1. Yang Dipantau

Pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, serta aturan plat nomor ganjil genap. Kamera juga dapat menangkap pengemudi yang berkendara melawan arus dan menembus kaca gelap untuk mengetahui pengemudi yang tak menggunakan sabuk keselamatan. Selain pelanggaran di persimpangan, kamera CCTV juga diharapkan bisa mengidentifikasi kendaraan yang parkir di trotoar atau tempat yang steril dari parkir kendaraan.

Baca:
Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi Baru Cek Ketajaman CCTV

2. Cara dan Mekanisme Penetapan Pelanggaran

Kamera CCTV secara otomatis menangkap dan mengirim gambar ke server di kantor polisi. Ditugaskan sedikitnya empat petugas untuk mencocokkan plat nomor dan pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan berdasarkan basis data Samsat.

Suasana kantor TMC Polda Metro Jaya yang memantau kamera CCTV sistem tilang elektronik di Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Senin, 1 Oktober 2018. Tempo/Zara

Jika masuk kategori melanggar, akan ditilang dan suratnya akan dikirim ke alamat email atau nomor handphone cerdas yang tertera dalam basisdata—yang ini belum akan dilakukan dalam masa uji coba.
Konfirmasi dilakukan dua kali terhadap status kendaraan yang melanggar tersebut dalam basisdata. Ini untuk antisipasi kalau ada kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum mengurus balik nama. Pengendara yang merasa tak melakukan pelanggaran namun menerima surat tilang juga bisa meminta konfirmasi ke polisi via telepon

3. Sanksi atau Denda

Jika nanti telah diberlakukan, notifikasi pelanggaran berupa pasal yang dilanggar dan nilai dendanya akan dikirim melalui kontak email atau smartphone. Pelanggar wajib membayar dendanya paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran dan pelaku pelanggarannya terkonfirmasi.
Denda yang harus dibayar merupakan denda nilai maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir jika tenggat 17 hari terlewati. Itu artinya, tak bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan memperbanyak jenis pelanggaran jika tilang tak kunjung dibayar.

4. Rangkaian uji coba

<!--more-->

4. Rangkaian uji coba

Wacana diterapkannya tilang elektronik menggunakan kamera CCTV muncul pada September 2017. Serangkaian uji coba lalu dilakukan di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Uji coba di Jakarta diproyeksi yang terakhir sebelum penerapan permanen. Kepolisian menilai ini sebagai momentum untuk penyusunan data pemilik kendaraan yang lebih detil. Selain mengubah tilang dari pelanggaran pidana menjadi administratif.
Mahkamah Agung memberi dukungan atas penerapan sistem itu karena memudahkan tugas hakim. Dalam sehari, jumlah pelanggaran lalu lintas yang diputus di masing-masing pengadilan negeri di Jakarta bisa mencapai 500-an perkara. Cara E-TLE dinilai lebih efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Termasuk memutus mata rantai percaloan.

5. Dasar Hukum

-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 272
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 23
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik

Advertising
Advertising

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

5 jam lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

5 jam lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

8 jam lalu

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

Sekarang pengguna dapat dengan mudah menyematkan komentar di Instagram untuk meningkatkan pengalaman berbagi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

1 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

3 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

3 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

3 hari lalu

Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

Perangkat Xiaomi dengan nomor model "24053PY09C", nama kode "chenfeng", dan nama pemasaran Xiaomi Civi 4 telah muncul di Google Play Console.

Baca Selengkapnya

Siap Saingi iOS dan Android, Huawei Ajak Pengembang Ciptakan Native Apps untuk HarmonyOS

6 hari lalu

Siap Saingi iOS dan Android, Huawei Ajak Pengembang Ciptakan Native Apps untuk HarmonyOS

HarmonyOS adalah sistem operasi generasi terbaru Huawei yang dapat beroperasi pada berbagai perangkat pintar.

Baca Selengkapnya

Pakai Fitur Ini, Riwayat Pencarian Chrome Bisa Dihapus Dalam Hitungan Detik

6 hari lalu

Pakai Fitur Ini, Riwayat Pencarian Chrome Bisa Dihapus Dalam Hitungan Detik

Chrome, peramban web milik Google, mengembangkan fitur pengpaus riwayat pencarian secara kilat.

Baca Selengkapnya