Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 3 Oktober 2018 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik bukanlah barang baru di Jakarta. Tilang elektronik telah diterapkan sejak Desember 2016 melalui aplikasi e-Tilang dalam sistem operasi Android.
Baca:
DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik
Tapi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan diuji coba sepanjang Oktober 2018 ini bukan tilang elektronik yang sama. Kalau e-Tilang masih mengandalkan polisi berbekal aplikasi di gadget mengawasi di jalan-jalan, tidak demikian halnya dengan E-TLE.
Tilang elektronik yang dimaksud tidak lagi berbasis pantauan manual oleh petugas kepolisian. Tapi, E-TLE nanti memantau pelanggaran sepenuhnya lewat Kamera CCTV berdefinisi tinggi. Proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.
Itu sebabnya sejumlah persyaratan dan pemenuhan infrastruktur baru dibutuhkan untuk penerapannya nanti. Sedang uji coba bulan ini rencananya sebatas menggunakan empat kamera CCTV. Dua di antaranya telah rampung instalasi dan koneksinya di dua persimpangan di Jalan M.H. Thamrin dan terbukti mampu merekam banyak pelanggaran.
Baca juga:
Tilang Elektronik, Ini Dua Alasan Polantas Harus Tetap Berjaga
Berikut 5 hal yang harus dikenali dari tilang elektronik terbaru dan proses uji cobanya,
1. Yang Dipantau
<!--more-->
1. Yang Dipantau
Pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, serta aturan plat nomor ganjil genap. Kamera juga dapat menangkap pengemudi yang berkendara melawan arus dan menembus kaca gelap untuk mengetahui pengemudi yang tak menggunakan sabuk keselamatan. Selain pelanggaran di persimpangan, kamera CCTV juga diharapkan bisa mengidentifikasi kendaraan yang parkir di trotoar atau tempat yang steril dari parkir kendaraan.
Baca:
Uji Coba Tilang Elektronik, Polisi Baru Cek Ketajaman CCTV
2. Cara dan Mekanisme Penetapan Pelanggaran
Kamera CCTV secara otomatis menangkap dan mengirim gambar ke server di kantor polisi. Ditugaskan sedikitnya empat petugas untuk mencocokkan plat nomor dan pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan berdasarkan basis data Samsat.
Jika masuk kategori melanggar, akan ditilang dan suratnya akan dikirim ke alamat email atau nomor handphone cerdas yang tertera dalam basisdata—yang ini belum akan dilakukan dalam masa uji coba.
Konfirmasi dilakukan dua kali terhadap status kendaraan yang melanggar tersebut dalam basisdata. Ini untuk antisipasi kalau ada kendaraan yang sudah pindah tangan tapi belum mengurus balik nama. Pengendara yang merasa tak melakukan pelanggaran namun menerima surat tilang juga bisa meminta konfirmasi ke polisi via telepon
3. Sanksi atau Denda
Jika nanti telah diberlakukan, notifikasi pelanggaran berupa pasal yang dilanggar dan nilai dendanya akan dikirim melalui kontak email atau smartphone. Pelanggar wajib membayar dendanya paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran dan pelaku pelanggarannya terkonfirmasi.
Denda yang harus dibayar merupakan denda nilai maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir jika tenggat 17 hari terlewati. Itu artinya, tak bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan memperbanyak jenis pelanggaran jika tilang tak kunjung dibayar.
4. Rangkaian uji coba
<!--more-->
4. Rangkaian uji coba
Wacana diterapkannya tilang elektronik menggunakan kamera CCTV muncul pada September 2017. Serangkaian uji coba lalu dilakukan di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Uji coba di Jakarta diproyeksi yang terakhir sebelum penerapan permanen. Kepolisian menilai ini sebagai momentum untuk penyusunan data pemilik kendaraan yang lebih detil. Selain mengubah tilang dari pelanggaran pidana menjadi administratif.
Mahkamah Agung memberi dukungan atas penerapan sistem itu karena memudahkan tugas hakim. Dalam sehari, jumlah pelanggaran lalu lintas yang diputus di masing-masing pengadilan negeri di Jakarta bisa mencapai 500-an perkara. Cara E-TLE dinilai lebih efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Termasuk memutus mata rantai percaloan.
5. Dasar Hukum
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 272
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 23
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik