Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan akan ada keluarga yang menjenguk kliennya Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin, 8 Oktober 2018. “Hari ini yang akan datang mungkin Mbak Fathom Saulina,” kata Desmihardi melalui lewat sambungan telepon.
Fathom Saulina adalah anak kedua dari Ratna. Ia turut mendampingi ibunya saat digiring ke Polda Metro Jaya usai pada 4 Oktober 2018. Saat itu Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak bertolak ke Cile.
Desmihardi mengatakan kunjungan Fathom nanti sebatas melihat kondisi Ratna. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jam kedatangan kakak dari artis Atiqah Hasiholan itu. “Menjenguk sambil antar makanan dan obat,” katanya.
Pada Sabtu lalu, dua anak laki-laki Ratna datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk. Mereka adalah Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady. Namun mereka tidak bisa bertemu Ratna karena datang di luar jam berkunjung.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong tentang penganiayaan dirinya. Polisi menjerat aktifis perempuan itu menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.