TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, yang ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kakak Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, mengatakan dirinya belum tahu kapan Atiqah Hasiholan dan suaminya, Rio Dewanto, akan menjenguk Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijenguk Anaknya di Polda, Kenapa?
"(Atiqah) belum. Ada rencana, tapi belum tahu," ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Sabtu, 6 Oktober 2018. Iqbal dan adiknya, Ibrahim Alhady, berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, hari ini.
Pantauan Tempo, Iqbal yang mengenakan kemeja merah dan peci hitam bersama Ibrahim keluar dari rutan sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, putra Ratna Sarumpaet hasil perkawinan dengan Achmad Fahmy Alhady itu keluar rutan dengan wajah kurang bergairah.
Rupanya, Iqbal dan Ibrahim tidak dapat menemui Ratna Sarumpaet. Alasannya, kata Iqbal, kedatangan mereka di luar hari kunjungan. "Belum bisa (bertemu Ratna Ratna Sarumpaet). Saya kira ini karena hari Sabtu, mungkin baru bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
Baca:
Jadi Tahanan, Pengacara: Ratna Sarumpaet Down
Menurut Iqbal, keluarga harus meminta surat keterangan dari penyidik agar bisa membesuk ibunya. Keduanya berjanji akan mengurus perizinan, agar beberapa hari lagi bisa menjenguk Ratna Sarumpaet. "Iya akan tetap coba untuk masuk," ucap Iqbal.
Ibrahim mengatakan dirinya akan kembali mencoba menjenguk Ratna Sarumpaet pekan depan pada hari besuk. "Hari Senin pagi balik lagi, hari ini tidak ada jadwal (besuk) rupanya, Senin sampai Kamis saja," ucap Ibrahim.
Iqbal dan Ibrahim berharap kasus yang menyeret ibunya sebagai tersangka ini segera selesai. Keduanya ingin sang ibu dapat kembali pulang ke rumah. "Doain saja cepat kembali ke rumah," kata Iqbal.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Dibawa ke Polda, Begini Ekspresinya
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku dianiayaan oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal terebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah Ratna Sarumpaet yang lebam bukan dipukuli orang, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.