Laporan Soal Ratna Sarumpaet Dicuekin, Farhat Abbas Datangi Polda

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 12 Oktober 2018 06:00 WIB

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan pengacara Farhat Abbas tentang berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Mabes Polri tidak diproses di Mabes Polri, melainkan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, sampai pemeriksaan berjalan selama satu pekan, Farhat Abbas tidak kunjung dipanggil atau dicuekin Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Trauma Kasus 212

Merasa laporannya dicuekin, Farhay Abbas mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018. “Saya dapat informasi semua laporan fokus di Polda Metro Jaya, baik yang di Bareskrim, keterkaitannya menjadi satu berkas,” kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018.

Farhat Abbas meminta kepada polisi agar orang-orang yang ia laporkan segera diperiksa. Ia khawatir orang-orang tersebut akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sederhananya, orang yang berbohong harus dihukum. Orang yang mau dibohongi dan menyebarkannya juga harus dihukum,” ujar Farhat Abbas.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dirinya akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan Farhat Abbas tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

“Ya, dicek dulu. Wajar kalau kasus yang ditangani Mabes dilimpahkan ke Polda,” ujar Argo. Farhat Abbas pada 4 Oktober 2018 melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim.

Selain Prabowo-Sandiaga, Farhat Abbas juga melaporkan sejumlah tokoh, seperti Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana, hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Azhar Simanjuntak.

Baca juga: Sponsori Ratna Sarumpaet ke Cile, Dinas Pariwisata DKI Diperiksa

Sedangkan hoax yang dimaksud Farhat Abbas adalah informasi pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna dengan wajah lebam.

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet Cs pun dilaporkan Farhat Abbas berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

9 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

26 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

30 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya