Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman

Reporter

Imam Riyadi

Editor

Ali Anwar

Senin, 15 Oktober 2018 16:01 WIB

Roro Fitria mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juni 2018. Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp 1 juta. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa kasus narkoba Roro Fitria untuk menyaksikan pemakaman ibunya, Retno Winingsih Yulianti, di Yogyakarta. Selama ini Riri Fitria ditahan du Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ngotot Ingin Tahanan Kota

Pengacara Roro, Fachrul Ulum mengatakan kliennya telah diizinkan keluar penjara selama dua hari. "Sudah diizinkan keluar hari ini sampai besok," kata Fachrul saat dihubungi, Senin, 15 Oktober 2018.

Retno Winingsih Yulianti meninggal pada Senin pagi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Retno dikabarkan menderita sesak napas yang kemudian dilarikan ke UGD RS Fatmawati oleh asisten pribadi Roro Fitria.

Namun, pada pukul 03.00 WIB, Retno mengalami kritis dan menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.30 WIB.

Advertising
Advertising

Menurut Fachrul, pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin agar Roro bisa keluar dari tahanan agar menyaksikan pemakaman ibunya. "Tadi saya temui dan meminta izin kepada Ketua PN Jaksel dan ketua majelis hakim," ujar Fachrul.

Artis Roto Fitria didakwa memesan 3 gram narkoba jenis sabu dari Wawan. Jaksa penuntut umum, Sarwoto, mengatakan pemesanan dilakukan pada 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB.

Di dakwaan, (memesan) sekali. Tapi nanti di persidangan ditanya lagi," ucap Sarwoto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Juni 2018.

Roro Fitria adalah artis sinetron yang terseret kasus narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca juga: Pengadilan Kembali Tunda Sidang Narkoba Roro Fitria

Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon.

Roro Fitria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 28 Juni 2018. Matanya tampak berkaca-kaca dan mukanya memerah saat sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Diskusi itu membahas perihal pengajuan keberatan atau eksepsi.

Jaksa menuding Roro Fitria melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 1juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

13 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

21 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya