TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang tuntutan perkara narkoba dengan terdakwa pemain sinetron Roro Fitria. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan atas permintaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Lika-liku Polisi Tangkap Roro Fitria Pemesan Sabu Valentine
"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu saya buka sidang ini untuk menunda, akan kita tunda sampai Kamis tanggal 4 untuk (mendengar) tuntutan jaksa," kata Irwan dalam persidangan, Selasa, 2 Oktober 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Irwan meminta kepada tim penasihat hukum Roro Fitria untuk menyiapkan pledoi pada persidangan 10 Oktober 2018. "Apabila tanggal itu (10 Oktober) tidak mengajukan pembelaan, (terdakwa) dianggap tidak melakukan haknya," kata Irwan.
Setelah persidangan, Roro Fitria berharap jaksa menuntut dirinya dengan hukuman ringan. "Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," kata Roro.
Roro ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia beli dari YK. Sabu dibawa oleh kawan Roro bernama Wawan. Polisi lebih dulu menangkap Wawan yang membawa barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
Baca juga: Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.