Petugas keamanan berjaga di depan pintu lorong menuju ruangan politikus Partai Gerindra, Wenny Warrouw, di lantai 16 Gedung Nusantara I yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Polisi menyatakan peluru yang menembus kaca ruangan Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama itu merupakan peluru nyasar. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Pistol tersebut diperoleh dari pinjam di Lapangan Tembak Senayan. Namun, setelah menembakkan sebanyak 357 peluru, IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Sehingga, dengan tambahan alat tersebut membuat senjata yang digunakan menjadi full automatic dan IAW memasukkan 4 peluru ke dalamnya.
Saat menarik pelatuk senjata, kata Nico, IAW kaget dan mencongnya mengarah ke atas. “Dua di antara 4 peluru yang dia tembak itu melesat ke lantai 13 dan 16 Gedung DPR,” ujar Nico.
Polisi, kata Nico, akan menjerat kedua pelaku peluru nyasar dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Senjata Api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Nico menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kelalaian dua tersangka yang menyebabkan peluru nyasar saat latihan menembak. Termasuk mencari tahu sudah berapa kali keduanya latihan di Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga berencana memeriksa instruktur lapangan, mengingat tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.