Uji Peluru Nyasar ke DPR, Labfor: Jangkauan Sampai 2,3 Kilometer
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 24 Oktober 2018 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri menyatakan daya lesat peluru yang diduga nyasar ke Gedung DPR RI berdaya jangkau hingga 2,3 kilometer. Peluru nyasar kaliber 9x19 mm itu disebut ditembakkan dari senjata api jenis Glock 17.
Baca:
Petembak Uji Balistik Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Ini Cerita Lengkapnya
Kepala Sub Direktorat Senjata Api Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Arif Sumirat mengatakan bahwa uji di Lapangan Tembak Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, membuktikan referensi tentang daya jangkau peluru kaliber tersebut. Uji balistik peluru dan senjata api itu dilakukan Selasa 23 Oktober 2018.
“Saat uji balistik terlihat peluru kaliber yang digunakan tersangka bisa menembus kaca dengan tebal 6 mm yang menjadi sasaran dari jarak 300 meter,” kata Arif seusai uji di Lapangan Tembak Mako Brimob Kelapa Dua.
Dalam uji balistik, Arif menuturkan, terlihat peluru yang dilesatkan dengan senjata api Glock 17 mempunyai daya tekan yang besar. Terbukti dari bekas lubang di kaca yang menjadi obyek sasaran uji yang serupa dengan yang nyasar di DPR.
Baca:
Polisi: Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke DPR Bisa Bertambah
Lubang tersebut berukuran diameter 2 cm dengan retakan sepanjang 6-8 cm di sekitar lubang. Menurut Arif, kalau tekanan tidak besar, tidak akan berbentuk lubang seperti itu. “Kalau tekanannya rendah, kaca biasanya hancur seperti dipukul,” katanya.
<!--more-->
Peluru dalam uji balistik itu juga menembus tiga lapis triplek yang dipasang satu meter di belakang kaca yang menjadi sasaran. Itu, kata Arif, menunjukkan peluru masih mempunyai kekuatan.
Menurut Arif, jenis peluru kaliber 9x19 mm memang mempunyai daya jangkau hingga 2 km. Dia mengungkap itu meski sebelumnya penguji menyebut Glock 17 tidak dirancang untuk menembak dalam jarak lebih jauh dari 50 meter. “Jadi peluru (yang menentukan jarak), bukan senjata. Kebetulan tersangka menggunakan senjata Glock 17," katanya.
Baca:
Peluru Nyasar, Wacana Lapangan Tembak Senayan Ditutup Menguat
Kasus peluru nyasar diduga terjadi atas temuan lima proyektil dan enam lubang di kaca Gedung Nusantara I, Gedung DPR RI, sejak Senin 15 Oktober 2018. Polisi lalu menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah IAW dan RMY. Mereka ditangkap saat berlatih tembak di Lapangan Tembak Senayan, tetangga Gedung DPR RI, pada hari yang sama dengan kejadian desingan peluru menembus sejumlah ruangan anggota DPR tersebut.
Tim Puslabfor Polri juga menguji balistik senjata untuk memastikan jarak lontaran peluru yang selama ini diragukan berasal dari lapangan tembak dan hasil ketidaksengajaan. Dalam uji turut hadir anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Menurut dia, uji balistik ini penting untuk membuktikan bahwa kasus benar peluru nyasar. "Ternyata tidak ada isu lain," ujarnya.