Jika Ratna Sarumpaet Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 27 Oktober 2018 13:01 WIB

Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kebohongan ibunya, Ratna Sarumpaet di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya bersedia menambah jaminan, termasuk anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, agar permohonan status tahanan kota untuk kliennya dapat diterima penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Susah Makan, Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota

"Kalau memang diperlukan dari Mbak Atiqah Hasiholan, nanti kami siapkan dari dia (sebagai jaminan)," kata Desmihardi lewat sambungan telepon, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet berencana kembali mengajukan permohonan status tahanan kota untuk yang kedua kalinya pada Senin pekan depan, 29 Oktober 2018. Menurut Desmihardi, kondisi kesehatan Ratna menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tahanan kota.

Selain itu, menurut Desmihardi, penyidikan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai. Kemarin, Ratna telah dikonfrontasi dengan tiga orang saksi, yaitu Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Advertising
Advertising

Baca juga: Jatmiko, Anggota GP Ansor Dimakamkan di TPU Citayam Siang Ini

Desmihardi juga mengatakan kliennya tidak berpotensi melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti. Alasannya, menurut dia, sejak penggeledahan rumah Ratna Sarumpaet oleh kepolisian pada 4 Oktober 2018, seluruh barang bukti yang diperlukan telah diambil penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet mengajukan kembali pengalihan status tahanan dengan jaminan Atiqa Hasiholan. Menurut Argo, itu sudah menjadi hak tersangka, namun, nantinya penyidik akan mengevaluasi dan memutuskan bisa tidaknya permohonan itu diterima.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

30 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

30 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

36 hari lalu

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya