6 Fakta Sengketa Lahan Pulau Pari yang Berlangsung Alot

Editor

Ali Anwar

Senin, 29 Oktober 2018 08:31 WIB

Ratusan warga Pulau Pari melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendukung warganya bernama Sulaiman yang dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, diputus bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pekan lalu. Ketiga nelayan yang diputus bebas itu adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo.

Baca juga: Banding Diterima, Koalisi: Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Putusan bebas tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018 dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018.

Sebelumnya, pada November 2017, mereka bertiga divonis bersalah untuk tuduhan pungutan liar atau pemerasan terhadap wisatawan. Tuduhan dilaporkan di sela-sela konflik nelayan dengan pengembang yang mengklaim hampir seluruh tanah di pulau berpasir putih itu.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Sidang berlangsung alot. Koalisi Selamatkan Pulau Pari juga mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Sulaiman, mantan ketua RW di Pulau Pari yang akan menghadapi sidang putusan 6 November 2018. Berikut ini merupakan enam fakta dari sengketa Pulau Pari.

1. Dugaan kriminalisasi kepada warga oleh pengembang

Pada Juni 2017, Sulaiman alias Khatur, Ketua RW sekaligus nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri atas tudingan penyerobotan lahan. Padahal, Khatur mengaku merupakan warga asli.

Sengketa lahan di Pulau Pari hingga saat ini belum menemui titik terang. Permasalahan lahan ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik mereka.

Ketua RW Pulau Pari Sulaiman menjelaskan perusahaan itu datang dengan membawa sertifikat hak milik saat sektor pariwisata di pulau itu mulai berkembangulau tersebut dan telah menempatinya selama puluhan tahun.

Selain itu, Khatur juga dituduh menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada orang lain. Padahal, Khatur menjelaskan bahwa ia hanya dimintai tolong untuk menyewakan penginapan yang dimiliki warga bernama Surdin.

Selama persidangan itu, Khatur melui kuasa hukumnya Nelson Nikodemus sempat mengajukan eksepsi atas kasusnya, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Alasannya, majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam dakwaan JPU, pemilik tanah penginapan bernama Surdin juga disebut sebagai terpidana bersama dengan Khatur.

Warga Pulau Pari mencurigai 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim oleh PT Bumi Asri merupakan sertifikat bodong. Kecurigaan warga tersebut berdasarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman April 2018 lalu tentang konflik dan maladministrasi sertifikat tanah Pulau Pari.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa Khatur telah melanggar Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin.

<!--more-->

2. Ombudsman menemui maladaministrasi SHM Pulau Pari

Ombudsman RI melalui LAHP menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa. Maladministrasi itu berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa pada April lalu.

Pihak korporasi pun mengklaim 90 persen dari 42 hektare lahan Pulau Pari sebagai milik mereka, sementara 10 persen lahan pulau merupakan milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Akibatnya, 329 kepala keluarga penduduk asli yang mengaku telah mendiami Pulau Pari selama empat generasi justru terancam digusur.

Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerbitan SHM dan SHGB tersebut. Selain itu, jangka waktu 60 hari juga diberikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan serta melakukan inventarisasi aset dan data warga Pulau Pari.

<!--more-->

3. BPN tak membahas lebih lanjut temuan Ombudsman

Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengatakan pada bulan April, atau seminggu setelah LAHP Ombudsman diberikan, pencabutan sertifikat terkait dengan konflik Pulau Pari, masih dibahas di internal BPN. Pembahasan tersebut juga dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Kepala BPN Muhammad Najib pada saat itu mengatakan tenggat waktu pembahasan LAHP merupakan satu bulan setelah laporan diberikan. Namun, hingga masa tengat berakhir, tak ada pembahasan lanjut soal temuan Ombudsman itu.

"Lewat 30 hari kerja dan sama sekali tidak ada respons dari BPN DKI," kata Martin Hadiwinata, anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari dalam konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

Padahal, warga Pulau Pari menganggap pembahasan temuan Ombdusman itu penting. Sebab, Ombudsman meminta peruntukan tanah dikembalikan ke warga. Ombudsman juga meminta pemerintah DKI Jakarta dan BPN DKI melakukan inventarisasi data warga, pengukuran, dan pemetaan ulang kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

<!--more-->

4. Warga Pulau Pari lakukan berbagai aksi teatrikal tuntut keadilan

Selama rangkaian persidangan Khatur berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, warga Pulau Pari tak pernah absen memberikan dukungan. Hingga kini, beberapa aksi teatrikal pernah dilakukan warga Pulau Pari agar aspirasi mereka terdengar.

Salah satu aksi tersbebut adalah borgol tangan. Menurut Buyung, warga Pulau Pari, mereka akan berusaha mengawal proses persidangan Khatur dengan aksi borgol tangan. Aksi tersebut merupakan simbol ketidakberdayaan warga sipil menghadapi berbagai macam bentuk kriminalisasi dari pemodal, penegak hukum, dan pejabat daerah yang tidak prorakyat.

"Insya Allah, kalau dana mencukupi, warga akan mengawal sidang Pak Khatur dengan aksi," ujar Buyung. Selain memborgol diri, tutur Buyung, warga masih memasang bendera setengah tiang di Pulau Pari. Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan hingga 25 Mei 2018.

<!--more-->

5. Dukungan dari Menteri Susi hingga musisi

Dukungan terhadap sengketa lahan di Pulau Pari tak hanya mengalir dari warganya saja, tetapi juga berbagai kalangan. Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pengembangan suatu pulau harus seimbang antara kepentingan publik dan investor.

"Di negeri dengan pulau terbesar terbanyak di dunia ada kejadian masyarakatnya tersisihkan, ada pengusaha mau bangun investasi tidak bisa. Dua-dua ini semua harus bisa, tetapi itu tadi, harus diambil kebijakan. Jalan tengah," kata Susi saat menanam tanaman bakau di Pulau Pari, Jakarta Utara, Ahad, 22 Juli 2018.

Ia menilai investor boleh berinvestasi membangun pulau-pulau di Indonesia. Namun, di sisi lain, kepentingan warga di pulau tersebut juga harus diutamakan. Ia menilai konflik seperti ini tak pantas untuk diperpanjang.

"Ya warga mengadu lah. Kewajiban saya mendengar. Dan saya rasa mereka juga benar. Karena mereka lahir turun temurun di pulau ini," ujarnya.

Dukungan terhadap Pulau Pari juga datang dari musisi reggae Rival Himran. Bassist Steven & Coconut Treez itu menyanyikan lagu berjudul Pakanoto Rara, bermakna luruskan hati. Ia mendengdangkan lagu itu saat warga menggelar orasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara..

Rival Hirman bernyanyi dengan iringan nada ukulele. Melalui bantuan warga yang memegang pengeras suara, Rival Imran menyanyikan lagu bergenre folk-reggae itu bersama warga lain.

<!--more-->

6. Sidang Pulau Pari, Anies Baswedan utusa anak buahnya

Sejak awal menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini, Anies Baswedan belum menemui warga di Pulau Pari. Bahkan, saat warga mengundang orang nomor satu di DKI itu ke sidang pledoi sengketa tanah melawan pengembang. Anies Baswedan hanya mengutus seorang anak buahnya hadir di persidangan, Selasa 2 Oktober 2018.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak Pukul 15.00. Tampak di antara bangku pengunjung Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba. Namun Haratua enggan memberi keterangan. “Nanti dilaporkan dulu ke Gubernur," kata dia.

Warga Pulau Pari mengatakan tujuannya mengundang Anies, agar sang gubernur bisa melihat dan bersikap karena sejumlah nelayan telah lebih dulu divonis bersalah dan dipenjara karena konflik dan laporan yang sama.

Baca juga: Warga Pulau Pari Menang, Mustaghfirin: Kami Dikriminalisasi

“Agar memberikan rekomendasi kepada BPN untuk membatalkan sertifikat yang lahir (untuk pengembang) itu kemudian membantu warga mendapatkan hak atas tanahnya," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Arif Maulana, usai sidang pleidoi

Selain itu, Arif berharap Anies Baswedan mampu melindungi Sulaiman, nelayan terkini yang menurutnya tengah dikriminalisasi pengembang PT Bumi Pari Asri melalui pelaporan kasus penyerobotan lahan. Perusahaan itu mengklaim memiliki 90 persen lahan di Pulau Pari. "Ini kan warganya, DKI juga, mestinya dilindungi," ujar Arif.

Berita terkait

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

5 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

7 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

7 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

9 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

13 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

17 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya