TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan Pulau Pari yang baru saja diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mustaghfirin alias Boby, mengatakan penangkapan terhadap dirinya dan dua orang nelayan lainnya adalah wujud kriminalisasi dari Kepolisian Resor Kepulauan Seribu.
Baca juga: Banding Diterima, Koalisi: Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari
“Kami dikriminalisasi, untuk menakut-nakuti warga Pulau Pari,” kata Mustaghfirin di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 28 Oktober 2018. Alih-alih takut, Mustaghfirin dan rekan-rekannya menilai penangkapan tersebut justru membuat warga setempat semakin bersemangat untuk membangun Pulau Pari secara mandiri.
Mustaghfirin kemudian mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal tersebut juga menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutus bebas Mustaghfirin dan dua orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan. "Itu saya sangat setuju sekali, karena memang untuk kemakmuran rakyat," kata Mustaghfirin.
Mustaghfirin, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo, ditahan selama 6 bulan atas tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari karena mengumpulkan donasi sebesar Rp 5000 rupiah.
Terkait dengan hal ini, Mustaghfirin mengatakan bahwa besaran uang donasi tersebut merupakan hasil musyawarah yang telah disepakati warga Pulau Pari dan tidak digunakan untuk kepentingan memperkaya diri.
Baca juga: Siapa Shendy, Lolos dari Begal lalu Berjuang dari Penyekapan?
"Untuk kebersihannya, keamanannya, penerangannya, dan juga untuk alat-alat kebersihannya. Termasuk juga untuk donasi anak yatim, tempat ibadah, madrasah, bahkan untuk orang-orang yang sedang dirawat di rumah sakit kami bisa membantu dari hasil uang donasi itu," ujar Mustaghfirin.
Selain itu, ia berujar pemerintah daerah maupun pusat seharusnya merasa bangga dengan masyarakat Pulau Pari yang sekarang dapat mandiri secara ekonomi dari hasil pariwisata Pantai Pasir Perawan. "Yang tadinya cuma bisa nyekolahin anak sampai SMP, sekarang bisa sampai kuliah," ujar Mustaghfirin.