2 Ahli Pidana Nilai Cuit Ahmad Dhani Tak Kandung Ujaran Kebencian

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Selasa, 30 Oktober 2018 07:29 WIB

Dua ahli pidana memberi kesaksiannya dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Keduanya adalah Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda dan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Yongki Fernando. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda dan Yongki Fernando, menilai cuitan terdakwa Ahmad Dhani melalui akun twitter tidak mengandung unsur ujaran kebencian, soal suku, agama dan ras antar golongan (sara).

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Ahli Pidana

"Tidak ada unsur ujaran kebencianya dan SARA," kata ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.

Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Advertising
Advertising

Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, bertanya ihwal cuit “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP” apakah mengandung ujaran kebencian atau tidak. Menurut dia, cuit tersebut bukan ujaran kebencian.

Chairul mendefinisikan ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok. Sedangkan, cuitan Dhani merupakan pendapat subjektif

"Ujaran kebencian ada rasa tidak suka, bukan sekedar pendapat. Ujaran kebencian melekat terhadap keadaan tertentu," ujar Chairul. "Ujaran kebencian atas dasar SARA."

Chairul menjelaskan, dalam kalimat "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" yang ditulis Dhani tidak termasuk ujaran kebencian maupun hal yang mengandung SARA.

Sebagai contoh, kata dia, jika ada orang yang mengidentifikasikan orang Arab pelit. Frase kalimat orang Arab pelit ini sudah mampredikatkan orang kepada resiko ras. Tapi, bukan termasuk ujaran kebencian. "Kalau ujaran kebencian itu ada rasa yang sangat tidak suka yang ditujukan ke seseorang."

Sehingga, kata Chairul, cuit Ahmad Dhani yang mengandung frasa “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” maka bukan suatu ujaran kebencian atau yang mengandung SARA. "Tidak ada hubungannya dengan SARA (cuit Ahmad Dhani)," ujar Chairul.

Jadi, Chairul menambahkan, jaksa tidak bisa mendakwa dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sedangkan, Pasal 45 A ayat 2 berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

"Dakwaan pasal tersebut menyatakan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu atah kelompok orang berdasarkan SARA," ujar Chairul.

Baca juga: Lantaran Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda

Sedangkan, menurut dia, cuit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA. "Katakan lah beliau (Ahmad Dhani) benar mentwit sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana."

Saksi pidana lainnya yang hadir dalam persidangan, yakni Yongki Fernando, dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor berpendapat sama dengan Chairul. Usai Yongki memberi keterangan sidang kasus Ahmad Dhani ditutup dan dilanjutkan kembali Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita terkait

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

15 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

28 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

32 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

32 hari lalu

Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Berikut bunyi sumpah yang diucapkan oleh ahli dan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

40 hari lalu

Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

Faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan yang lebat.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

42 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya