Adik Ahok Buat Pernyataan Mengejutkan tentang Ahmad Dhani
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 6 November 2018 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Letty Indra, menolak menanggapi pernyataan musikus Ahmad Dhani tentang tuntutan jaksa. Ahmad Dhani yang kini terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok berharap jaksa menuntutnya dengan hukuman yang lebih ringan daripada yang pernah diterima Ahok.
Baca berita sebelumnya:
Ahmad Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok
Pertimbangan Ahmad Dhani adalah Ahok terlibat perkara yang jauh lebih berat ketimbang dirinya. “Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia, saya dituntut lebih dari dia kan ga mungkin,” kata Ahmad Dhani seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan yang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 November 2018.
Fifi menolak menanggapinya. Dia justru menilai perkara dipaksakan digelar untuk Ahmad Dhani. Menurutnya, banyak orang lain yang berbuat serupa dengan Ahmad Dhani, yakni menyebar kebencian terhadap kakaknya di media sosial.
“Masih banyak cuitan dari orang lain tetapi tidak ikut dilaporkan, logika hukumnya dimana ya ?” katanya ketika dihubungi Selasa 6 November 2018. Fifi menambahkan, “Saya tidak suka AD tapi hukum tetap harus adil dan benar.”
Baca juga:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Kalaupun benar perkara digelar atas dasar cuitan-cuitan tersebut, Fifi menegaskan, jangan cuma Ahmad Dhani yang diadili. “Tapi semua termasuk....tulis sendiri deh,” katanya tak melengkapi kalimatnya.
<!--more-->
Menurut dia, hukum harus ditegakkan dengan benar. Aparat diminta tidak tebang pilih dalam penerapan hukum tersebut. “Ahok bukan penista agama tetapi trial by mob, dipaksakan,” ujarnya lagi.
Baca:
Ditunggu, Fadli Zon Kembali Tak Hadir di Sidang Ahmad Dhani
Ahmad Dhani, kini kader Partai Gerindra, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin 19 November 2018. Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani.
Sedang Ahok kini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir Mei 2017. Di tengah tekanan demonstrasi besar sekelompok massa yang menamakan diri 212, Ahok divonis bersalah menista agama.
Ahok menolak banding dan memilih menjalani hukuman tersebut dan kini berada di tahanan Markas Komando Brimob, Depok.