Proyek Stadion Persija Molor Jika Tanpa Suntikan Modal, Nilainya?
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 8 November 2018 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Jakarta Propertindo alias Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengharapkan usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk pembangunan stadion Persija di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) cair tahun depan.
Nilainya mencapai RP 1,5 triliun. Jika tidak, menurut Dwi, Jakpro bakal menunda pembangunan stadion bertaraf internasional itu.
Baca : Persija Berkandang di Stadion Patriot, Polres Bekasi Waspada
"Iya (mundur lagi). Nanti Jakmania (pendukung Persija Jakarta) marah lagi," kata Dwi di ruang rapat Komisi B DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
Dwi tetap menargetkan pembangunan Stadion BMW rampung dalam tiga tahun, yakni 2019-2021. Jakpro dapat menambah kontraktor untuk mencapai target itu. Namun, pengerjaan stadion juga harus didukung ketersediaan anggaran dari Pemerintah DKI.
"Tergantung duitnya siap atau tidak," ujar Dwi.
Jakpro mengajukan PMD 2019 sebesar Rp 1,5 triliun untuk membangun stadion BMW. Akan tetapi, Pemerintah DKI telah mengucurkan modal dasar senilai Rp 9,4 triliun. Artinya, sisa PMD yang dapat diberikan Pemerintah DKI kepada Jakpro nilainya maksimal harus sebesar Rp 591 miliar.
Karena itu, Jakpro mengusulkan penambahan PMD menjadi Rp 30 triliun. Modal dasar itu recananya digunakan untuk mengerjakan proyek penugasan dari Pemerintah DKI, seperti pengadaan lahan program hunian tanpa uang muka dan stadion BMW.
Simak pula :
Genangan Banjir, Jakarta Pusat Tambah Pompa Air Berkapasitas Tinggi
Untuk menambah PMD, perlu ada revisi peraturan daerah ihwal modal dasar Jakpro. Pemerintah DKI telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah untuk PT Jakarta Propertindo kepada anggota dewan.
Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Santoso mengutarakan, dewan tak bisa melanjutkan pembahasan permohonan suntikan modal untuk pembangunan stadion Persija di Taman BMW sebelum revisi diteken. Menurut dia, revisi peraturan daerah dan pengajuan penyertaan modal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 tak dapat berjalan beriringan.