Setya Novanto Gigit Jari, Uang Gusuran Rp 6,4 Miliar Diambil KPK

Senin, 12 November 2018 19:48 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bekasi – Terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduku Elektronik (E-KTP) Setya Novanto gigit jari. Baru saja mendapatkan uang gusuran tanahnya di Kota Bekasi Rp 6,4 miliar, mantan Ketua DPR RI itu langsung diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Batang Singkong Jadi Jimat Kebal Komplotan Perampok Tangerang

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan mengatakan, penyebabnya uang gusuran lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Kota Bekasi langsung diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ganti kerugian negara akibat korupsinya.

"Uang penggantian sudah diserahkan kepada negara melalui KPK," kata Irdan di Bekasi, Senin, 12 November 2018. Menurut Irdan, satu unit rumah tinggal milik Setya Novanto yang berdiri di atas lahan seluas 320 meter persegi di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, terkena proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proses pembebasan lahan itu diwakilkan oleh Setya Novanto melalui keluarganya. "Proses pembebasan melalui prosedur," ujar Irdan. Setelah menetapkan lokasi, kata Irdan, pihaknya melakukan verifikasi kepemilikan lahan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan dokumen kepemilikan tanah, Setya Novanto memiliki lahan di sana sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPR RI. "Setelah dokumen lengkap, maka dinilai oleh tim penilai independen," ujar Irdan.

Irdan mengatakan, tim penilai menaksir harga Rp 6,4 miliar atas tanah dan bangunan milik Setya Novanto. Tapi, karena bekas Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi, maka uang hasil penggantian dari dampak proyek nasional itu diberikan kepada KPK sebagai pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukannya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam vonis perkara e-KTP memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta atau setara Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs rupiah pada 2010.

Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Syarat Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno

Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara akibat perbuatnnya, karena telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Menurut Irdan, aset milik Setya Novanto kini menjadi milik pemerintah setelah pembehasan lahan tersebut.

Adapun dokumen kepemilikan tanah Setya Novanto yang sempat disita oleh Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi), itu diserahkan ke BPN Kota Bekasi untuk dihapuskan, dan diganti kepemilikannya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

23 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya