Pengadilan Vonis Bebas Terdakwa Penyerobot Lahan Pulau Pari

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Suseno

Selasa, 13 November 2018 17:34 WIB

Puluhan warga Pulau Pari Kepulauan Seribu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis bebas kepada Sulaiman, terdakwa penyerobot lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Hakim menyatakan Sulaiman tidak terbukti memasuki memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Baca: Warga Pulau Pari Mendesak Anies Baswedan Segera Turun Tangan

"Terdakwa tidak terbukti memaksa masuk ke dalam rumah maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu saat membacakan keputusan, Selasa, 13 November 2018. “Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut."

Menurut Ramses, tindakan Sulaiman tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. Sebab, penyerobotan terjadi apabila seseorang masuk tanpa izin ke pekarangan atau rumah orang lain. "Misal ada bacaan dilarang masuk atau rumah terkunci. Ketika orang masuk itu yang melanggar karena tidak mengindahkan larangan," ujarnya.

Sedangkan, Sulaiman telah mendapatkan izin sejak 2013 dari saksi bernama Surdin, untuk mengelola homestay di Pulau Pari. Ramses mengatakan ada tujuh homestay yang dikelola oleh Sulaiman atas izin Surdin.

Dalam kesaksian, Surdin membenarkan telah meminta Sulaiman untuk mengelola homestay miliknya dari 2013 sampai September 2017. Surdin tinggal di Bogor sehingga tidak bisa mengelola sendiri tempat itu.

Masalah baru muncul setelah tanah yang digunakan untuk homestay diklaim milik Pintarso Adijanto. Pintarso ini yang melaporkan Sulaiman ke polisi. Ia mengaku telah membeli lahan di lokasi yang sama seluas 4.999 meter persegi dan telah dibalik nama atas nama keluarganya pada tahun 1991.

Baca: Kasus Lahan Sengketa Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?

Advertising
Advertising

"Unsur-unsur melawan hukum tidak terpenuhi, maka unsur sebelumnya tidak perlu dipertimbangkan maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," kata Ramses.

Sulaiman bersyukur atas keputusan majelis hakim. Ia mengatakan hanya berkeja menjaga homestay di Pulau Pari atas permintaan Surdin. "Saya bersyukur atas putusan bebas ini," katanya.

Berita terkait

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

6 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

8 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

8 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

10 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

22 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

29 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

34 hari lalu

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.

Baca Selengkapnya