Komplotan Penipuan di ATM Gunakan Jimat Ditangkap di Tangerang

Rabu, 21 November 2018 09:49 WIB

Ilustrasi kasus pembobolan ATM. ANTARA/Siswowidodo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan mengguankan jimat beraksi di Curug dan Lebak, Banten, pada Sabtu, 16 November 2018 pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Batang Singkong Jadi Jimat Kebal Komplotan Perampok Tangerang

Berdasarkan laporan korban, Tomi Suryanto,30 dan Rendy Febrianto (25), penipuan terjadi di Supermal Karawaci dan Sumarecon Mall Serpong, Tangerang, pada 31 dan 21 Oktober 2018.

"Kedua pelaku beraksi di Tangerang Selatan. Mereka ini komplotan ada empat orang, sementara yang tertangka dua, yang lainnya dalam pengembangan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa, 20 November 2018.

Menurut Alexander, dari pengakuan pelaku, mereka mengincar perempuan untuk dijadikan korbannya. Mereka mendekati korban saat korbannya hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Advertising
Advertising

"Saat korban mau ambil uang di ATM, korban didekati oleh para tersangka, lalu diajak ngobrol dan pelaku pura-pura bisa mengobati korbannya," ujar Alexander.

Setelah korban terpedaya, pelaku menukarkan kartu ATM milik pelaku dengan ATM milik korbannya, agar uang milik korban bisa dikuras habis. "Pelaku ini punya banyak kartu ATM berbeda bank untuk melancarkan aksinya," kata Alexander.

Dengan bermodalkan peniti berwarna emas serta benda yang diiming-imingi sebagai jimat, ujar Alexander, para pelaku memperdaya korban yang korban rata-rata berusia 25 sampai 30 tahun.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Rumah Kos Mampang Prapatan

Sampai saat ini, Alexander menambahkan, pihaknya masih memeriksa pelaku. "Barang bukti yang diamankan yakni 11 karu ATM berbagai bank, beberapa buah jarum dan peniti, batu merah delima, empat unit telepon genggam, lima pasang sepatu hasil kejahatan, serta rekaman CCTV," imbuh Alexander.

Pelaku penipuan, kata Alexander dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Pelaku berikut barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.

Berita terkait

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

1 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

3 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

18 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya