Pelapor Dai Terduga Penghina Jokowi Sodorkan Saksi Guntur Romli

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 30 November 2018 09:00 WIB

Bahar bin Smith. foto/instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid membawa dua orang saksi dan barang bukti transkrip ceramah Bahar bin Smith, terduga dai penghina Presiden Jokowi, ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 November 2018.

Baca juga: Muannas Alaidid Minta Polisi Segera Tindak Dai Penghina Jokowi

"Saksi ada Aulia Fahmi dan M. Guntur Romli," kata Muannas usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 30 November 2018. Muannas mengaku saat diperiksa polisi dirinya diberondong 18 pertanyaan yang berkaitan dengan laporannya.

Transkrip sebanyak 15 halaman itu, kata Muannas, berisi hal-hal yang disampaikan Bahar dalam ceramah selama 1 jam 13 menit dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Ilir Timur, Palembang, yang kemudian disebarluaskan lewat You Tube sekitar Januari 2017.

Muannas melaporkan ceramah Bahar ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018. Selain dia, kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania juga melaporkan Bahar terkait ceramahnya yang menyebut Presiden Jokowi sebagai banci dan sedang haid.

Advertising
Advertising

Namun, menurut Muannas, pelaporannya lebih kepada perkataan Bahar yang menyebut tidak ada rakyat pribumi yang makmur, yang makmur hanya Cina, Barat, Aseng, dan Kafir. "Itu semua dikotomi pembedaan dan diskriminasi ras yang berpotensi memecah persatuan," kata Muannas.

Sebelumnya, Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, mengatakan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.

Menurut Rahmat, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Dai Terduga Penghina Jokowi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara dugaan dai menghina Presiden Jokowi. "Nanti kami lihat ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan kami hentikan," ucap Argo.

Berita terkait

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

9 menit lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

12 menit lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

24 menit lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024

57 menit lalu

Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi optimistis Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade 2024 meskipun kalah 0-2 dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono: Presiden Jokowi Sempat 'Down' saat Gol Timnas U-23 Indonesia Dianulir Wasit

2 jam lalu

Basuki Hadimuljono: Presiden Jokowi Sempat 'Down' saat Gol Timnas U-23 Indonesia Dianulir Wasit

Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Jokowi sempat down saat gol Timnas U-23 Indonesia ke gawang Uzbekistan dianulir wasit.

Baca Selengkapnya

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

9 jam lalu

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

11 jam lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

11 jam lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

11 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

12 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya