Pelapor Dai Terduga Penghina Jokowi Sodorkan Saksi Guntur Romli
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Anwar
Jumat, 30 November 2018 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid membawa dua orang saksi dan barang bukti transkrip ceramah Bahar bin Smith, terduga dai penghina Presiden Jokowi, ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 November 2018.
Baca juga: Muannas Alaidid Minta Polisi Segera Tindak Dai Penghina Jokowi
"Saksi ada Aulia Fahmi dan M. Guntur Romli," kata Muannas usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 30 November 2018. Muannas mengaku saat diperiksa polisi dirinya diberondong 18 pertanyaan yang berkaitan dengan laporannya.
Transkrip sebanyak 15 halaman itu, kata Muannas, berisi hal-hal yang disampaikan Bahar dalam ceramah selama 1 jam 13 menit dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Ilir Timur, Palembang, yang kemudian disebarluaskan lewat You Tube sekitar Januari 2017.
Muannas melaporkan ceramah Bahar ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018. Selain dia, kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania juga melaporkan Bahar terkait ceramahnya yang menyebut Presiden Jokowi sebagai banci dan sedang haid.
Namun, menurut Muannas, pelaporannya lebih kepada perkataan Bahar yang menyebut tidak ada rakyat pribumi yang makmur, yang makmur hanya Cina, Barat, Aseng, dan Kafir. "Itu semua dikotomi pembedaan dan diskriminasi ras yang berpotensi memecah persatuan," kata Muannas.
Sebelumnya, Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, mengatakan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.
Menurut Rahmat, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Dai Terduga Penghina Jokowi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara dugaan dai menghina Presiden Jokowi. "Nanti kami lihat ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan kami hentikan," ucap Argo.