Polda Metro Sebut Pelapor Boni Hargens Soal 212 Cuma Konsultasi

Selasa, 11 Desember 2018 15:59 WIB

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menampik klaim pengacara Pitra Romadoni Nasution yang menyebut sudah melaporkan pengamat Boni Hargens ke polisi terkait Reuni 212.

Baca: Boni Hargens Diadukan ke Polisi karena Kaitkan Reuni 212 dan HTI

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kedatangan pengacara itu baru sebatas konsultasi. "Kemarin sempat ke Polda, tapi masih konsultasi dengan piket. Belum buat laporan," ujar Argo kepada Tempo pada Selasa, 11 Desember 2018, melalui pesan pendek.

Artinya, kata Argo, berkas pelapor Boni Hargens belum diterima oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, polisi belum memproses apa pun terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum pelapor ke kepolisian.

Kemarin, Pitra berkukuh pihaknya sudah membawa berkas pelaporan tersebut ke Polda Metro Jaya kemarin, Senin, 10 Desember 2018, pukul 13.00 WIB. "Hanya memang ada yang belum lengkap (berkasnya). Kami masih akan mengajukan surat rekomendasi ke Dewan Pers," ujar Pitra.

Surat rekomendasi Dewan Pers itu tengah diupayakan untuk melengkapi berkas pelaporan kliennya. Sebab, pernyataan Boni Hargens yang diperkarakan ini disampaikan di media televisi.

Pitra menganggap Boni Hargens melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan kejahatan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman bui maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Boni juga dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Dosen UI Rocky Gerung Dituding Sebar Ujaran Kebencian SARA

Pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Boni diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

4 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya