Polisi Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian di Spanduk #JKWBersamaPKI
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 13 Desember 2018 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyelidiki dugaan ujaran kebencian alias hate speech dalam kasus pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kalau soal dugaan pelanggaran pemilu, itu ditangani oleh Bawaslu. Kami menyelidiki dugaan hate speech (ujaran kebencian)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Kamis, 13 Desember 2018.
Baca : Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan
Kepolisian pun telah memanggil seorang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanah Abang dan Panitia Pengawas Kelurahan Kebon Kacang kemarin, Rabu, 12 Desember 2018. Mereka dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI ditemukan terpasang di Jalan Al Habsyi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Desember 2018. Di spanduk tersebut juga tertulis tanda pagar lain, seperti #PKIBerkedokPancasila, #JKWHoaxNasional, #JKWGunderuwoNasional, dan #JKWSontoloyoNasional.
Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo-Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan pihaknya telah menghentikan investigasi dalam rangka mencari siapa pemasang spanduk tersebut sejak 11 Desember 2018.
Simak juga :
Wiranto: Oknum Harus Ditindak Bila Terbukti Bakar Polsek Ciracas
Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Tangkap Pengeroyok Dua Anggota TNI
Penghentian lantaran investigasi yang dilakukan sudah mencapai tujuh hari. "Namun hingga batas waktu tujuh hari yang ada kami belum bisa menemukan siapa yang diduga pelakunya," ujar Halman.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya tak dapat meregistrasi pemasangan spanduk itu sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu. Alasannya, ujar dia, jika spanduk tersebut dijadikan temuan, maka harus ada subjek hukumnya. "Subjeknya adalah yang memasang, tapi kami belum menemukannya."
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI