Polisi Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian di Spanduk #JKWBersamaPKI

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 13 Desember 2018 15:52 WIB

Spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKIyang semula dipasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyelidiki dugaan ujaran kebencian alias hate speech dalam kasus pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kalau soal dugaan pelanggaran pemilu, itu ditangani oleh Bawaslu. Kami menyelidiki dugaan hate speech (ujaran kebencian)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Kamis, 13 Desember 2018.
Baca : Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan

Kepolisian pun telah memanggil seorang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanah Abang dan Panitia Pengawas Kelurahan Kebon Kacang kemarin, Rabu, 12 Desember 2018. Mereka dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan tersebut.

Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI ditemukan terpasang di Jalan Al Habsyi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Desember 2018. Di spanduk tersebut juga tertulis tanda pagar lain, seperti #PKIBerkedokPancasila, #JKWHoaxNasional, #JKWGunderuwoNasional, dan #JKWSontoloyoNasional.

Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo-Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan pihaknya telah menghentikan investigasi dalam rangka mencari siapa pemasang spanduk tersebut sejak 11 Desember 2018.
Simak juga :
Wiranto: Oknum Harus Ditindak Bila Terbukti Bakar Polsek Ciracas
Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Tangkap Pengeroyok Dua Anggota TNI

Penghentian lantaran investigasi yang dilakukan sudah mencapai tujuh hari. "Namun hingga batas waktu tujuh hari yang ada kami belum bisa menemukan siapa yang diduga pelakunya," ujar Halman.

Advertising
Advertising

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya tak dapat meregistrasi pemasangan spanduk itu sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu. Alasannya, ujar dia, jika spanduk tersebut dijadikan temuan, maka harus ada subjek hukumnya. "Subjeknya adalah yang memasang, tapi kami belum menemukannya."

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

30 menit lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

37 menit lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

37 menit lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

54 menit lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

2 jam lalu

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

2 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya