Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada - ada

Kamis, 13 Desember 2018 21:48 WIB

Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi menilai tuntutan jaksa kepadanya berlebihan dan mengada-ada. Perempuan berusia 39 tahun itu dituntut dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti memeras seorang jenderal polisi yang diaku telah menikahinya secara siri.

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pemerasan

Usai persidangan Sisca Dewi menyatakan tidak memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum. Dia merujuk pada keterangan rumah mewah di Jalan Lamandau, Jakarta Selatan, yang disebut jaksa didapatnya dengan cara memeras sang jenderal.

"Rumah itu kan mahar, pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya," kata Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.

Terdakwa Sisca Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Advertising
Advertising

Dalam persidangan jaksa menyebut Sisca Dewi memaksa Bambang membelikan rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan, tersebut. Sisca disebut mengancam bakal melaporkan Bambang ke pimpinan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah

Permintaan itu didasari insiden penerobosan seseorang yang disebut "kolor ijo" di rumah Sisca Dewi sebelumnya.Sisca Dewi kemudian membantah keterangan jaksa tersebut. "Kejadian kolor ijo itu terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata dia.

Sisca Dewi diseret ke pengadilan setelah mengunggah pengakuannya telah menikah dengan Bambang ke media sosial. Dia kemudian dilaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik dan pemerasan pada Agustus 2018.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang

Tentang bantahan dari Bambang, Sisca Dewi balik membantah. "Pernikahan itu benar adanya, dunia akhirat saya siap mempertanggungjawabkannya, masa dibilang hanya pertemanan biasa," ujar dia.

Majelis Hakim lantas menjadwalkan sidang pleidoi atau pembelaan untuk Sisca Dewi pada Rabu, 19 Desember 2018. Sisca mengaku siap menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. "Semua akan saya sampaikan," katanya.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

6 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya