Amnesty International Ungkap Penyebab Pembakaran Polsek Ciracas

Jumat, 14 Desember 2018 20:03 WIB

Suasana ruangan Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam insiden pembakaran Polsek Ciracas. Pembakaran kantor polisi itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir sehari sebelumnya.

Baca: Pengeroyokan Anggota TNI, Ketua RW Sempat Minta Pengamanan Denpom

“Tersangka pelaku dugaan pengeroyokan anggota TNI yang telah ditangkap tetap harus dilindungi hak-hak asasinya, tidak disiksa, dan dilindungi integritas fisiknya dari potensi kekerasan yang bisa dilakukan aparat atau pihak lain yang ingin melakukan balas dendam," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers, Jumat, 14 Desember 2018.
Amnesty International juga meminta investigasi atas perusakan kantor dan properti Polsek Ciracas harus dilakukan sepenuhnya oleh institusi kepolisian. “Apabila cukup bukti, para pelakunya harus diadili di pengadilan umum sesuai kewajiban HAM internasional Indonesia.”
Pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi pada Senin sore 10 Desember 2018 di pertokoan Arundina di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Diduga pengeroyokan tersebut terjadi karena pertikaian individual anggota TNI dengan seorang tukang parkir di sana.

Tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dikawal petugas menjelang rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Polsek Ciracas dibakar pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018 oleh sejumlah orang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sehari setelahnya, 11 Desember sekitar pukul 22.00 WIB, berkumpul ratusan massa di dekat lokasi pengeroyokan.
Menurut Usman, laporan kredibel yang diperoleh Amnesty International Indonesia, ratusan orang tersebut diduga merupakan anggota TNI dari berbagai angkatan yang melakukan “aksi solidaritas” menuntut keadilan terhadap pengeroyokan anggota TNI sebelumnya.

“Saat ratusan orang tersebut berkumpul, beberapa petinggi TNI setempat sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," kata Usman Hamid.
Sekitar pukul 22.30 WIB, kata dia ratusan orang tersebut pindah menuju kantor Polsek Ciracas, dan sempat melakukan pemukulan terhadap dua orang yang melintas di kerumunan. Setelah tiba di Polsek Ciracas, beberapa wakil massa menemui Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Ciracas dan memaksa polisi menyerahkan pelaku pengeroyokan kepada massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kanan), menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Sebanyak lima tersangka pengeroyokan di kawasan Ciracas telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kapolres Jakarta Timur berjanji dalam waktu singkat akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para petinggi TNI setempat juga hadir di area Polsek Ciracas dan meminta kerumunan massa untuk membubarkan diri,” kata Usman.
Namun sekitar satu jam berikutnya kerumunan massa mulai memasuki halaman kantor Polsek Ciracas dan merusak sejumlah mobil yang ada di sana. Amuk massa berlanjut dengan pembakaran kantor Polsek Ciracas.

Banyak anggota kepolisian yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan juga beberapa tahanan kepolisian di sana. “Total kerusakan mencakup bangunan kantor Polsek Ciracas dan 21 kendaraan mobil yang dalam kondisi rusak body dan pecah kaca," ucap dia.
Usman Hamid meminta para pelaku pengeroyokan anggota TNI tetap dilindungi haknya untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Termasuk melindungi mereka dari kemungkinan tindakan balas dendam.
Amnesty International Indonesia khawatir hal ini bisa terjadi, terutama bila melihat fakta bahwa sehari setelah kejadian pengeroyokan, rumah orang tua pelaku pengeroyokan diserang oleh puluhan orang di saat yang bersamaan dengan penyerangan kantor Polsek Ciracas.

Rumah orang tua terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Haji Bain RT 05 RW 06 No.28, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Di lain pihak, hingga hari ini pihak kepolisian belum juga bisa mengumumkan identitas pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas meskipun ada indikasi kuat mereka adalah anggota TNI.

“Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia di mana seluruh kejahatan – baik bersifat militer maupun non-militer - yang diduga dilakukan oleh aparat TNI hanya bisa diinvestigasi dan ditangani oleh sistem peradilan militer, meskipun UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyerukan adanya perubahan diamandemen.”
Meski ada berbagai desakan agar tindak pidana non-militer yang diduga dilakukan oleh aparat TNI bisa dibawa ke sistem peradilan sipil, tutur Usman hingga hari ini tidak ada yang berinisiatif melakukan amandemen.

Baca: Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

Terakhir, agenda melakukan revisi atas sistem peradilan militer terdapat di dalam Nawacita Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. “Kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi satu lagi alasan bagi pemeritah dan parlemen untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Pengadilan Militer”, ujarnya.

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

1 hari lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

2 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

3 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

4 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

27 hari lalu

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

42 hari lalu

Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.

Baca Selengkapnya