Simak Pleidoi Sisca Dewi: Foto-foto Disita dan Fitnah Berzinah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 20 Desember 2018 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi membeberkan sederet panjang kejanggalan dari perkara yang kini menjeratnya. Dia didakwa mencemarkan nama baik dan memeras seorang jenderal polisi yang diaku sebagai suaminya sendiri, dan karenanya telah dituntut dihukum lima tahun penjara.
Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'
Sejumlah kejanggalan itu disebut dalam pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan yang dibacakan Sisca Dewi dalam persidangan lanjutan, Rabu 19 Desember 2018. Dia membentangkan kisahnya mulai dari penangkapan 10 Agustus hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang pribadi.
"Tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Sisca Dewi di antaranya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Selain itu, rumahnya juga langsung digeledah saat itu juga dan barang-barangnya diambil tanpa ada surat izin. Polisi yang menggeledah rumahnya juga mengambil foto Sisca Dewi bersama Bambang Sunarwibowo, inspektur jenderal polisi yang menjadi suami sirinya. "Semua diambil petugas tak bersisa," katanya lagi.
sisca
Baca:
Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang
Sisca Dewi menyebut kalau permintaannya untuk menghubungi kuasa hukum juga tidak dihiraukan. Sisca mengaku ditarik paksa oleh enam polisi wanita dari kursi tempatnya duduk. Upaya kakaknya untuk mendokumentasikan penggeledahan juga dihalangi dan polisi meminta rekaman tersebut dihapus.
Pada malam itu juga, Sisca Dewi menuturkan dibawa oleh 17 personel dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Usai ditangkap, polisi juga tidak mengizinkan keluarga dan pengacaranya untuk membesuk selama dua pekan.
<!--more-->
"Seminggu saya ditahan, asisten rumah tangga saya keluar kerja dan dipekerjakan oleh satu penyidik Bareskrim," ucapnya.
Baca:
Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Dalam berita acara pemeriksaan, Sisca Dewi melanjutkan, ada saksi palsu yang bernama Prayetno. Biduan dangdut berusia 39 tahun itu mengaku tidak mengenal pria itu. Tapi Prayetno mengaku mengenal dan melakukan perzinahan bersama dirinya.
"Sungguh ini adalah fitnah keji yang sangat luar biasa di samping fitnah lain yang mengatakan adanya ancaman dan pemerasan," kata Sisca Dewi.
Sebelumnya, Sisca Dewi kembali menyatakan bahwa dirinya dan Bambang adalah pasangan suami-istri yang sah secara agama. Dia menyebut pernikahan dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Timur, pada Mei 17 2017.
Baca:
Dilengkapi Elevator, Ini Kisah Rumah Rp 25 Miliar Sisca Dewi
Namun Bambang telah membantah keterangan itu. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan kalau Bambang menjadi korban pemerasan Sisca Dewi hingga senilai Rp 35 miliar berupa pembelian dua unit rumah mewah.
Selain juga pencemaran nama karena unggahan foto-foto nikah siri yang dilakukan Sisca Dewi di media sosial. "Bahwa benar semua permintaan terdakwa Sisca Dewi dituruti oleh saksi Bambang karena merasa takut," kata jaksa penuntut umum Nadia Siregar dalam persidangan Kamis, 13 Desember 2018.