Minta Rumah Rp 25 Miliar, Sisca Dewi Ancam Laporkan Irjen Bambang ke KPK

Kamis, 3 Januari 2019 20:22 WIB

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang, Sisca Dewi sempat mengancam melaporkan suami sirinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman tersebut langsung dilancarkan Sisca secara lisan kepada Bambang pada Maret 2017.

Baca: Pleidoi Sisca Dewi Jelaskan Alasan Pernikahan dan Klip Video

"Karena ancaman tersebut saksi menjadi takut," kata jaksa Lasmaria Siregar dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Adapun ancaman tersebut berbunyi, "Dad, saya tidak merasa nyaman dan aman tinggal di Pinguin. Dad juga jarang menemani saya. Apalagi rumah pernah dimasuki orang dengan menggunakan kolor di malam hari. Dad harus memberikan rumah buat kita yang membuat saya aman. Jika Dad tidak mau membelikan rumah yang membuat saya aman dan nyaman, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada pimpinan di kepolisian, saya juga akan mengupload/memasukkan semua foto/gambar kita berdua ke dalam akun medsos milik saya dan membuat video klip lagu dengan gambar kita berdua dan saya akan melaporkan Dad ke KPK."

Lasmaria menuturkan ancaman tersebut dilontarkan terdakwa karena ingin membeli rumah baru di kawasan Jalan Lamandau. Rumah tersebut dibandrol seharga Rp 25 miliar.

Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Bambang pun menyanggupi membeli rumah itu, lalu mengambil uang dari pengusaha bernama Ir. Marwal Rasjid untuk membelinya. Sebelum menyerahkan uang tersebut, Bambang sempat menceritakan ancaman Sisca kepada istrinya, Baiq Furi Fauziah.

Advertising
Advertising

Bambang dan Baiq pun sepakat untuk memenuhi pembelian rumah tersebut agar terdakwa tidak mengganggu dan mengancam Bambang dan keluarganya lagi. Bambang pun akhirnya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp25 miliar.

"Uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut selanjutnya dlbelikan rumah yang terletak di Jalan Lamandau," ucapnya.

Terdakwa Sisca Dewi meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca pada Selasa, 11 Desember 2018 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Lasmaria menjelaskan fakta pemerasan tersebut diketahui dari rekan Sisca yang bernama Zulkifli.

Tak puas hanya mendapatkan rumah, Sisca berupaya menjebloskan suami sirinya ke polisi. Niat itu disampaikan Sisca Dewi kepada Zulkifli.

Baca: Dilengkapi Elevator, Ini Kisah Rumah Rp 25 Miliar Sisca Dewi

Jaksa menukil ancaman Sisca Dewi kepada Bambang dari pledoi penasehat hukum halaman 20. Adapun bunyi pledoi tersebut, "Bahwa salah satu ancaman terdakwa adalah bahwa orang ini (Pak Bambang) harus kita sekolahkan atau penjarakan. Caranya yakni dengan mengirim pelaporan ke KPK, dan terdakwa mencari orang yang mau melaporkan tetapi tidak ada."

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

21 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

23 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya