Cerita Rizky Amelia Direkrut Jadi Sekretaris oleh Pejabat BPJS TK

Minggu, 6 Januari 2019 05:32 WIB

Eks sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan RA melaporkan dugaan perbuatan cabul bosnya ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan kasus pemerkosaan, Rizky Amelia, membeberkan perekrutan hingga pertemuan pertamanya dengan pejabat BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin. Pertemuan perdana keduanya terjadi pada 15 April 2016.

“Saya saat itu bertemu Syafri saat wawancara kerja,” kata Rizky Amelia yang akrab disapa Amel, saat ditemui Tempo di salah satu restoran di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari lalu.
Baca : Surat ke Jokowi, Rizky Amelia: Pejabat BPJS TK Merayu Biayai S-2

Dua tahun lalu, Amel, 27 tahun, melamar sebagai pegawai kontrak BPJS Ketenagakerjaan dengan posisi asisten ahli. Lowongan itu didapatinya melalui iklan di media sosial Kaskus. Pada kolom lowongan itu tertulis dibutuhkan sekretaris pemerintah.

Amel semula tak tahu bahwa lowongan tersebut dibuka untuk mengisi kekosongan kursi sekretaris Syafri di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dalam bukti tangkapan layar yang ditunjukkan Amel kepada Tempo, lowongan pekerjaan tersebut dialamatkan untuk Hakim Dzawin Nadhor.
<!--more-->

Bukti surat lamaran kepada Hakim Dzawin itu ditunjukkan Amel. Belakangan Amel tahu bahwa Hakim Dzawin adalah mantan sekretaris Syafri saat ia masih menjabat sebagai petinggi di Kementerian Keuangan.

Surat lamaran Amel berbalas positif. Ia diundang untuk wawancara lanjutan pada 15 April 2016. Amel langsung diminta ketemu Syafri. Dalam perjumpaan awal keduanya, Syafri banyak menceritakan latar belakangnya kepada Amel.

Dalam pertemuan itu pula, Amel merasa tidak ditanyai Syafri secara mendalam seputar latar belakang atau kemampuannya sebagai sekretaris.

Anggota Dewan Pengawas atau BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah telah memperkosa asistennya sendiri.

Syafri juga langsung menjanjikan upah sebesar 6 persen dari gaji direktur utama setiap bulannya kepada Amel. Besaran angka yang ditaksir bakal didapat Amel saat itu sekitar Rp 9 juta.
Baca juga : Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Sebut Nama Ini Awalnya Blak-blakan

Selain upah, Syafri sempat menjanjikan pengangkatan karyawan tetap bila Amel telah setahun bekerja di badan tersebut. Syafri juga menyatakan Amel memiliki kesempatan memperolah beasiswa S-2 yang biayanya akan dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Atas kesepakatan gaji dan bonus yang dirembuk lisan itu, Amel pun menyetujui untuk meneken kontrak. Namun, saat surat kontrak Amel terbit, besaran gaji yang termaktub dalam surat perjanjian tak sesuai dengan pembahasan awalnya dengan Syafri.
<!--more-->

Menurut salinan kontrak 6 halaman yang ditunjukkan Amel, seorang asisten ahli hanya memperoleh gaji 5 persen dari gaji direktur utama. Artinya, Amel hanya memperoleh upah Rp 7,5 juta.

Kekurangan gaji dari janji awal itu pun dibayarkan secara pribadi oleh Syafri. Amel bercerita, ia memperoleh gaji tambahan setiap bulan RP 2,5 juta selama November 2016.

Tambahan gaji ini belakangan disetop karena Amel enggan menerima uang pribadi Syafri lagi. “Saya tolak setelah saya tahu dia (Syafri) memanfaatkan saya,” katanya.

Advertising
Advertising

Syafri baru-baru ini dilaporkan oleh Amel dan kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo, ke Bareskrim, dengan tuduhan kekerasan seksual.

Syafri diduga melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap Amel selama kurun 2016 hingga 2018. Saat dikonfirmasi, Syafri mengatakan akan menyerahkan kasusnya itu kepada pengacaranya.
Simak juga :
Ungkap Perkosaan di BPJS TK, Kenapa Rizky Amelia Minta Identitasnya Dibuka?

“Ke pengacara saja,” kata Syafri kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 3 Januari. Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, menyatakan kliennya dituduh. “Masuk akal tidak kalau pemerkosaan tapi baru dilaporkan 2 tahun setelahnya?” kata Memed melalui telepon.

Memed mengatakan Syafri juga akan menempuh jalur hukum. Ia saat ini sudah memiliki alat bukti lengkap untuk memperkarakan Rizky Amelia dan pembelanya, Ade Armando.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

31 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

32 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa